Ilustrasi |
Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi kota Ambon Roy de Fretes di Ambon, Minggu (07/04/2019), menyatakan, upaya ini dilakukan sebagai langkah membenahi sistem data base, termasuk membuat zona nilai tanah dapat dilakukan penyesuaian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya.
Pemetaan objek pajak, ujar Roy, juga dilakukan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Dahulu pemetaan objek pajak dilakukan berbasis blok, tetapi sekarang akan dilakukan berdasarkan bidang, agar ada keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut dia, dengan sistem pemetaan yang diberlakukan selama ini berbasis blok, membuat nilai pajak untuk rumah tinggal menjadi sama dengan pajak yang diberlakukan untuk usaha industri maupun perdagangan komersial.
“Pemetaan akan dilakukan berbasis bidang. Jadi dalam satu lokasi akan berbeda-beda pajaknya. Tidak sama antara peruntukan perdagangan, industri dan rumah tinggal. Ini akan dinilai per bidang,” ujarnya.
Setiap tahun, menurut dia, terjadi perubahan dalam pembangunan, sehingga pihaknya melakukan pembenahan, termasuk demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Data PBB merupakan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pratama sehingga ada perubahan piutang yang tidak dapat di-update dengan baik, diharapkan sistem pemetaan objek pajak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan NJOP tanah per m2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach) dan dilakukan secara massal.
Penetapan NJOP tanah secara wajar dapat dilakukan apabila penilaian dilakukan secara objektif serta data yang diperoleh dapat mencerminkan harga pasar wajar tanah di lokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian.
“Jika kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan terhadap nilai NJOP sehingga akan berpengaruh terhadap nilai pembayaran pada PBB-nya,” katanya.
0 Comments:
Posting Komentar