Foto: tim siluman berantas narkoba BNNP Maluku |
Hal tersebut terlihat dalam sidang kasus dugaan kepemilikan narkoba dengan terdakwa lima anggota Polda Maluku yang diperbantukan pada BNNP Maluku, yakni Remal Patty, Romelus Istia, Andri Sabhan, Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury. Yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/04/2019).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengungkapkan, kelima terdakwa yang adalah anggota BNNP Maluku ini, terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki narkotika golongan satu, bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 junto pasal 112 undang undang nomor: 35 tahun 2009 tentang narkoba. Penuntut umum menuntut agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.800 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan penuntut umum itu, pengunjung sidang yang memadati ruang sidang sontak kaget. Bahkan beberapa pengunjung sidang sempat berkata, jangan jangan tuntutan penuntut umum ini merupakan orderan dari institusi tertentu. Bahkan beberapa kerabat terdakwa sempat mengatakan, tuntutan penuntut umum tersebut, terkesan ada unsur sakit hati.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, tim penasehat kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap klien mereka.
Majelis hakim menunda persidangan hingga 18 April 2019 dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (**)
0 Comments:
Posting Komentar