Foto: tim siluman berantas narkoba BNNP Maluku
RADAR POS, AMBON - Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Narkoba Dengan Terdakwa Remal Patty, Romelus Istia, Andri Saban, Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury semakin seru. Pasalnya kelima terdakwa yang juga adalah anggota Polda Maluku, yang diperbantukan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tidak tanggung-tanggung langsung membuka borok Ditresnarkoba Polda Maluku.

Hal tersebut terlihat dalam sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (13/03/2019), dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

Dalam sidang tersebut, kelima terdakwa ini dengan tegas dan lantang membeberkan ketidakberesan yang terjadi pada tubuh Ditresnarkoba Polda Maluku dalam menangani perkara narkoba.

Dalam kesaksiannya, para terdakwa mengakui penangkapan atas diri mereka penuh dengan rekayasa yang dilakukan oknum anggota Ditresnarkoba Maluku dan oknum-oknum pada BNNP Maluku. Lantaran kelima terdakwa yang masuk tim siluman bentukan mantan Kepala BNNP maluku Brigjen Pol Rusno Prihardito itu, berhasil membongkar jaringan narkoba yang melibatkan oknum-oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku. Yakni, AS, LJ, AM, F, ET, O, dan AH.

"Lantaran berhasil membongkar sindikat narkoba yang melibatkan oknum polisi lanjut kelima terdakwa dihadapan majelis hakim. Maka kelimanya masuk dalam skenario penangkapan. Tiga terdakwa yakni Remal Patty, Romelus Istia dan Andri Sabhan ditangkap dikediaman mantan kepala BNNP Maluku, dengan tuduhan sedang berpesta narkoba.

Namun anehnya ketika diajukan ke persidangan tidak ada barang bukti yang menguatkan hal tersebut. Bahkan terdakwa Romelus Istia dan Andri Sabhan di dalam persidangan itu mengakui, saat ditangkap keduanya dihajar oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku hingga bersimbah darah. Baik Sabhan maupun Istia mengakui mengenal siapa anggota polisi yang memukul mereka.

Lain lagi cerita dua terdakwa lainnya yakni, Andre Leatemia dan Alfred Tuhumury. Di dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini keduanya mengisahkan. Mereka ditangkap oleh tim yang dipimpin Jhon Wattimena saat keduanya tengah melakukan penyidikan kasus narkoba.

Namun anehnya oleh Jhon Wattimena, keduanya tidak dibawa ke markas kepolisian. Akan tetapi kedua anggota BNNP Maluku ini disekap pada salah satu kamar di hotel Ambon selama dua hari, bahkan keduanya dipukuli oleh anggota polisi.

Parahnya lagi dalam kasus terdakwa Leatemia dan Tuhumury ini, penyidik sama sekali tidak menyertakan barang bukti. Yang dihadirkan penyidik hanyalah sebuah kaos kaki kosong yang berada didalam boneka. Padahal menurut penyidik barang bukti dalam perkara kedua terdakwa ini berada di dalam kaos kaki yang berada di dalam boneka tersebut. Namun nyatanya ketika dibuka majelis hakim, isinya kosong melompong.

Dalam sidang tersebut, sebelum pemeriksaan kelima terdakwa selaku saksi mahkota. Majelis hakim sempat menanyakan keberadaan Jimmy Latupeirissa, pegawai kantor Pos dan Giro Kota Ambon yang adalah saksi kunci dalam perkara tersebut.

Namun oleh penuntut umum dikatakan, bahwa penuntut umum telah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada Latupeirissa, namun yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan jaksa. Akhirnya majelis hakim memutuskan kesaksian Latupeirissa dibacakan. Dimana dalam keterangan Latupeirissa ini juga berisikan pernyataan kelima terdakwa.

"Menanggapi keterangan saksi Jimmy Latupeirissa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ini, kelima terdakwa terlihat bingung dan saling memandang satu dan lainnya. Ketika ditanya majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana dalam keterangan Jimmy Latupeirissa.

Diakui kelima terdakwa mereka yang menangkap Jimmy Latupeirissa. Saat ditangkap Jimmy Latupeirissa dihadapan mantan Kepala BNNP maluku menyatakan. Akan membantu BNNP Maluku untuk membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, yang kerap mamasok barang haram tersebut lewat jasa pengiriman kantor Pos.

Bahkan Latupeirissa sendiri dalam interogasi yang dilakukan tim siluman BNNP Maluku ini. Membeberkan tentang pengiriman ganja sebanyak 10 kilo dan sabu sabu sebanyak 1 kilo pada kantor Pos Passo. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top