Pelatihan Saksi Partai Politik
RADAR POS, TUAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual Menggelar Pelatihan Saksi Partai Politik (Parpol) Yang diikuti oleh 540 Orang Saksi Parpol dari 16 peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Bertempat di Restauran Pelangi Kota Tual, Selasa (09/04/2019).

"Kegiatan yang direncanakan Berlangsung selama Empat Hari ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Tual S. Madubun dan akan menghadirkan Narasumber baik dari dari Bawaslu Kota Tual maupun Panwascam dullah selatan.

Ketika diwawancarai Media ini, S. Madubun katakan: Kegiatan ini sesuai undang undang no: 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan Saksi Parpol diberikan Pelatihan oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekjen Bawaslu RI yakni Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota wajib memberikan Pelatihan kepada para saksi partai politik yang secara Teknis akan dilaksanakan oleh Panwascam di seluruh Indonesia. Oleh sebab mulai hari ini sampai Tangal 12 April kami rencanakan kegiatan pelatihan ini berjalan sesuai Harapan kita semua," ungkap Ketua Bawaslu Kota Tual S. Madubun.

Kordinator Divisi PHP Bawaslu Kota Tual Djunaidi Bugis dalam pemaparannya katakan bahwa para saksi yang ikut kegiatan ini nantinya akan diberikan Buku Saku Saksi sebagai Pedoman dalam melaksanakan Tugasnya nanti pada 17 April 2019 mendatang.

Peserta
Sebab semua tata cara kepemiluan ada didalam Buku tersebut dan pendistribusiannya lewat Partai politik masing-masing saksi," ujar Kordinator Divisit PPH Bawaslu Kota Tual Djunaidi Bugis.

Ketua Bawaslu Kota Tual selanjutnya menghimbau kepada masyarakat agar apabila menemukan indikasi kecurangan pada saat Hari Pemilihan maka masyarakat dapat melapor ke Kantor Bawaslu maupun ke Panwascam." ucap Madubun.

"Tentunya Laporan dari Masyarakat Harus memenuhi Kriteria seperti Syarat Formil dan Materiilnya harus terpenuhi yakni adanya peristiwa, Pelapor harus memiliki KTP. Terlapornya siapa dan Dokumentasi berupa Foto atau Video Pelanggaran," tegasnya.

Jika itu semua terpenuhi maka Pihaknya akan memproses pelanggaran dimaksud. Kepada para pemilih yg belum terdata sama sekali Madubun katakan mereka tetap dapat menggunakan Hak Pilihnya asalkan punya KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdikcapil," tutupnya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top