Petrus Fatlolon,SH,MH
RADAR POS, SAUMLAKI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan mempercepat pembentukan peraturan daerah untuk menyambut perubahan nama kabupaten itu dari yang semula Maluku Tenggara Barat (MTB).

Perubahan nama MTB menjadi Kepulauan Tanimbar ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019.

“Peraturan daerah itu menyangkut perubahan nama kabupaten, Lambang dan Mars untuk digunakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bupati Petrus Fatlolon, dikonfirmasi, Sabtu (02/02/2019).

Menurut dia, PP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar ditandatangani Presiden pada 23 Januari 2019 dan diundangkan di Jakarta pada 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019.

Sejak itu, pihaknya melakukan sosialisasi termasuk menggelar rapat bersama pimpinan SKPD teknis untuk membahas perubahan Logo dan Mars kabupaten tersebut, sehingga segera ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah.

“Sejalan dengan perubahan nama kabupaten ini maka pasti logo kabupaten juga akan di sesuaikan karena tulisan nama Maluku Tenggara Barat telah berubah menjadi kabupaten Kepulauan Tanimbar. Logo pun harus diganti, kita akan melakukan rapat dengan SKPD terkait untuk segera membicarakan tentang perubahan logo dan juga Mars,” katanya.

Bupati menyatakan pembentukan Perda akan melibatkan DPRD. Karena itu sebelum Perda ditetapkan, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan menggunakan Peraturan Bupati sambil menanti pembahasan hingga penetapan Perda.

“Perda tentu membutuhkan waktu yang harus mengikutsertakan teman-teman di DPRD, sementara kalau peraturan bupati pasti dalam waktu satu dua minggu kedepan sudah ada. Kita berharap akan lebih kuat dengan memakai Peraturan Daerah, karena itu segera akan kita bicarakan dengan teman-teman pimpinan dan anggota DPRD ” kata Petrus.

Ia menambahkan, penyesuaian nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini dibatasi selama satu tahun, sehingga proses usulan hingga pembahasan dan penetapan Perda tersebut akan dipercepat.

“Jadi terhitung mulai 1 Februari sampai dengan 31 Desember 2019, kita masih berada dalam tahapan sosialisasi dan penyesuaian administrasi. Artinya bahwa 1 Januari 2020 nanti sudah tidak boleh lagi ada yang memakai nama kabupaten Maluku Tenggara Barat,” katanya menandaskan.

Konsekuensi dari perubahan nama kabupaten ini, kata Petrus, akan memacu Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk menerapkan tiga hal sehingga mempertegas jati diri masyarakat di wilayah itu, yakni tentang penggunaan lima bahasa di masing-masing daerah seperti bahasa Yamdena, bahasa Selaru, bahasa Fordata, bahasa Otemer dan Makatian.

Selanjutnya, mewajibkan ASN dan anak sekolah untuk menggunakan seragam yang berbahan dasar tenun Tanimbar, serta penggunaan motif-motif tenun ikat Tanimbar di bangunan-bangunan milik pemerintah maupun milik masyarakat.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top