Ilustrasi Sengketa Lahan |
“Pejabat yang dimaksud adalah Asisten I dan Asisten III Setda Buru serta Kepala Dinas PU Kabupaten,” kata kuasa hukum pemilik lahan, Ahmad Belasa di Ambon, Minggu (24/03/2019).
Peristiwa ini berawal dari pihak Dinas PU Kabupaten Buru melakukan penggusuran lahan milik Santoso Umasugy secara sepihak untuk dijadikan jalan masuk menuju lokasi MTQ tingkat provinsi 2019.
Akibatnya, pemilik lahan dan keluarganya menghalangi aktivitas alat berat yang dipakai untuk melakukan penggusuran pada tanggal 18 Maret 2019 lalu.
“Pagi itu Santoso dan kedua adiknya langsung menghentikan alat berat yang sementara beroperasi, dan siangnya Saya bersama klien dipanggil Pak Bupati,” jelas Ahmad.
Saat itu turut hadir dalam pertemuan tersebut, Aisten I, Asisten III dan kadis PU dimana hasil pertemuan berujung pada perintah Bupati kepada untuk tiga pejabatnya bersama kuasa hukum dan pemilik lahan mengukur luas lahan yang dipakai dan langsung dilakukan pembayaran.
Ironisnya, perintah Bupati kepada Masri Bugis selaku asisten I dan Asisten III Mansur Mamulati tidak diindahkan, sehingga pemilik lahan bersama keluarganya melakukan pemalangan dan mencegah proyek penggusuran jalan.
Dalam APBD Perubahan 2018 Pemkab Buru, DPRD setempat juga telah menetapkan anggaran pembebasan lahan untuk lokasi MTQ senilai Rp1,050 juta, tetapi pemkab hanya mau membayar lahan seluas 19 x 100 meter persegi.
“Bukannya memenuhi perintah Bupati, mereka malahan melapor balik pemilik lahan ke Polres Buru kalau lahan tersebut telah dibeli pemkab dari orang lain tahun 2011, padahal lokasi yang dimaksud berbeda,” jelas Ahmad.
Setelah dimediasi oleh Polres, dijelaskan kalau objek lahan yang dibebaskan Pemkab Buru itu ada di Pal I Masarette, tetapi mereka malahan menyatakan objeknya di Pal II milik Santoso, dan kepemilikan lahan tersebut juga dibenarkan Raja Lilialy yang hadir dalam pertemuan itu.
Dikatakan, dalam mediasi yang dipimpin Kasat serta KBO Reskrim Polres Buru dan dihadiri Kabag Pertanahan bersama Kabag Hukum Pemkab ini dijelaskan kalau pemilik lahan sangat mendukung program pembangunan di daerah karena sangat penting, namun hak keperdataan orang lain harus dipertimbangkan juga.
“Jangan menggunakan label atau nama MTQ sebagai momentum keagamaan untuk membenarkan suatu perbuatan yang kemudian dianggap melanggar hak keperdataan orang lain,” katanya.
Apalagi kliennya juga sudah ditulis oleh akun-akun palsu di media sosial bernada ujaran kebencian dan Santoso mau menggagalkan pelaksanaan MTQ tingkat nasional 2019, sehingga pemilik akun ini akan dilaporkan ke Dit Reskrimus Polda Maluku karena telah mengkambing-hitamkan kliennya.
0 Comments:
Posting Komentar