Kepala Perwakilan Ori Maluku Hasan Slamet
RADAR POS, AMBON - Ombudsman mengemukakan, nilai kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada 2018 berada pada posisi terendah se-Indonesia, menempatkan wilayah itu ke dalam zona merah.

“Untuk tahun 2018, standar pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berada di zona merah dan terjelek se-Indonesia,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat di Ambon, Jumat (12/04/2019).

Ia mengatakan ada empat kabupaten dan satu kota di Maluku yang kepatuhan terhadap standar pelayanan publiknya dinilai oleh Ombudsman pada 2018, yakni Maluku Tengah, Buru, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.

Pada penilaian tersebut, hanya Kabupaten Seram Bagian Barat yang mendapatkan zona merah, Kabupaten Maluku Tengah, Buru dan Maluku Tenggara berada pada zona kuning. Sedangkan Kota Ambon berada pada zona hijau dengan nilai 94,5 poin, tertinggi se-Indonesia.

Kabupaten Seram Bagian Barat hanya mendapatkan 54 poin dari 100 poin penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Kecilnya poin penilaian menempatkan daerah itu ke dalam zona merah tidak hanya di Maluku, tapi juga se-Indonesia.

“Permasalahan utamanya semua fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak ada sama sekali, mereka bahkan tidak memahami standar-standar pelayanan yang harus dipampang di suatu dinas. Terakhir kemarin rumah sakit mereka, dokter-dokternya ngamuk tidak mau melakukan pelayanan di UGD, bahkan membuat pengumuman tidak menerima pasien,” katanya.

Dikatakannya, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menggunakan variabel dan indikator yang berbasis pada kewajiban pejabat pelayanan publik dalam memenuhi komponen standar pelayanan publik, sesuai dengan Pasal 15 dan bab lima Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil penilaian diklasifikasikan menggunakan “traffic light system”, yakni zona hijau artinya tingkat kepatuhan tinggi, zona kuning adalah tingkat kepatuhan sedang, dan zona merah yang berarti tingkat kepatuhan rendah.

Provinsi Maluku, kata Hasan, masih berada di posisi zona kuning karena dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai, tiga di antaranya seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perhubungan mendapatkan penilaian yang buruk.

“Tidak semua kabupaten dinilai pada 2018. Daerah seperti Tual, Kepulauan Tanimbar dan Seram Bagian Timur baru akan dinilai pada 2019 karena secara standar untuk penilaian belum memenuhi sama sekali. Sementara Kabupaten Buru Selatan dan Maluku Barat Daya juga belum bisa dinilai tahun ini,” ucapnya.

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top