Foto: Sidang Putusan
RADAR POS, AMBON - Lima Anggota Polisi yang tergabung dalam Tim Siluman Berantas Narkoba dan diperbantukan pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, yakni Romelus Istia, Remal Patty, Andri Sabhan, Andre Leatemia, dan Alfred Tuhumury, divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis bebas majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Kamis siang (09/05/2019).

Dalam sidang yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua itu, majelis hakim mengungkapkan. Dalil dalil dan unsur unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana diiraikan dalam dakwaan, semuanya sama sekali tidak terbukti.

Dimana kelima terdakwa ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam konspirasi kejahatan narkotika seperti yang dituduhkan penuntut umum. Dan oleh karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan konspirasi kejahatan dalam kasus narkoba, maka kelima anggota Polisi ini, dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa.

Selain membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan, majelis hakim juga memutuskan agar nama baik, harkat dan martabat kelima terdakwa dipulihkan.

Vonis majelis hakim ini terbalik tiga ratus enam puluh derajat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut agar kelima terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Menanggapi putusan atau vonis majelis hakim tersebut, tim penasehat hukum kelima terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top