JKN-KIS |
Rumah sakit itu masing-masing RSUD dr.M.Haulussy Ambon, RSUD dr.H.Ishak Umarella Maluku Tengah, dan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.
“Tidak terlayaninya peserta JKN-KIS di ketiga RSUD tersebut lantaran penghentian hubungan kerja sama sementara dengan BPJS-Kesehatan Cabang Ambon,” kata Kepala Bidang Penjaminan Kesehatan Rujukan (PMR) BPJS-Kesehatan Cabang Ambon, Andi Muhammad Dahrul Muluk, di Ambon, Kamis (02/05/2019).
Dia mengatakan, penghentian kerja sama sementara lantaran status akreditasi ketiga rumah sakit itu belum jelas dan harus diperbaharui.
Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Khusus di wilayah kerja BPJS-Kesehatan Cabang Ambon, di tiga rumah sakit tersebut peserta JKN-KIS tidak lagi terlayani sejak 1 Mei 2019.
Andi mengatakan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” ujarnya.
Akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014, seiring dengan pelaksanaan program JKN-KIS.
Namun perhatian kesiapan rumah sakit, ketentuan ini diperpanjang hingga 1 Januari 2019, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
“Kita sudah berulangkali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi, malahan awal tahun lalu pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi, untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Andi yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Elsa.W.Tutuarima menambahkan, secara nasional hingga akhir April 2019 terdapat 2.428 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan terdiri atas 2.202 rumah sakit, dan 226 klinik utama.
0 Comments:
Posting Komentar