Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut |
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut kepada media ini di ruangan kerjanya, Senin (15/06/2020).
Sebagian dari isi Ranperda tersebut di Adopsi Perda 03 tahun 2009 tentang Ratschap dan Ohoi milik Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Hal tersebut dinilai Wajar sebab walau berbeda dalam Pemerintahan tapi Masyarakat Adat kedua Daerah ini menganut satu Hukum Adat yakni Larwul Ngabal.
Proses dan mekanisme Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Tual tahun 2019, Telah berjalan sesuai tahapan.
"Semua tahapan dan mekanisme serta fasilitasi empat buah Ranperda di kota tual sudah dilalui, Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku, Sekertaris provinsi Maluku, Kantor Kemenkumham provinsi Maluku, dan sudah ada Nomor Registrasinya sehingga kalau ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan empat buah ranperda ini silahkan menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung RI," ungkapnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual |
"Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual tak punya kewenangan untuk membatalkan empat buah Ranperda ini, sebab mekanisme itu sudah jalan sejak awal," ujarnya.
Semua aspirasi masyarakat yang berkembang terkait empat buah Ranperda tersebut, pihaknya hanya menampung semua aspirasi, karena saat ini tahapan dan mekanisme itu sudah dilalui, tinggal pengesahan sebagai Peraturan Daerah (Perda). (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar