Hal ini disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui wawancara ekslusife dengan media ini di Gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Ali Fikri menyebutkan, kasus dugaan Korupsi tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ya benar kasusnya saat ini dalam tahap penyidikan setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dengan permintaan keterangan dari beberapa pihak," kata Ali Fikri.
Ia membenarkan KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan, dan disampaikan kepada Masyarakat, ketika upaya penangkapan paksa sudah dilakukan.
Ali Fikri menyebutkan, Hasil penyidikan secara lengkap akan disampaikan ke Publik dan akan dipublikasikan lewat Media. setelah upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka akan secepatnya kami lakukan.
Sosok yang dekat dengan awak Media ini membenarkan di dalam surat panggilan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi dalam proses penyidikan.
"Di dalam panggilan sudah ada nama tersangka dan Standar pemanggilan dari KPK seperti itu tetapi kami belum bisa menyampaikannya saat ini yang jelas tersangkanya suda ada," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Bocoran salinan surat panggilan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi yang dimintai keterangan di Jayapura sempat Viral di Media Sosial karena di dalam panggilan tersebut tercantum dengan sangat jelas dan meyakinkan Dalam penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 bersama-sama dengan Marthen Sawy selaku Pejabat pembuat komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur Utama PT. Waringin Megah yang menjadi rekanan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Di dalam Panggilan itu juga menyebutkan, bila Penyidik KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Dengan Ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Informasi yang diperoleh Berdasarkan data Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Mimika, proyek Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I dimulai pada 20 September 2015 yang ditangani Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika.
Ada rekanan yang ikut dalam tender dengan Nilai Pagu Paket: Rp 46.192.000.000. Nilai HPS Paket: Rp 46.192.000.000.
Pada item peserta, tertera tiga peserta tender yakni pertama, PT. Waringin Megah yang beralamat di Jalan Kalianyar nomor 32 Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan harga penawaran sebesar Rp 46.035.000.000 dan harga terkoreksi sejumlah Rp 46.034.988.000.
Kedua, CV. Indica Suksestama dengan harga penawaran dan harga terkoreksi kosong.
Ketiga, CV. Caisar juga kosong pada harga penawaran dan harga terkoreksi.
PT. Waringin Megah sebagai pemenang Nilai pagu dan harga perkiraan sementara (HPS) proyek tercatat sama yaitu sebesar Rp 46.192.000.000. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar