RADAR POS, TUAL - Citra Kepolisian kembali tercoreng dalam penegakan hukum kasus penyebaran Video Porno di Kabupaten Mimika yang ditangani Polda Papua.
Bagaimana tidak, Dalam penyidikan kasus itu Polda Papua terkesan ingkar Janji terhadap publik karena sebelumnya melalui press release resmi menyebutkan akan melakukan pemanggilan dan penahanan bagi 5 tersangka yakni, VM (Vebian Magal), UY (Urbanus Yuamang), PYM ( Piter Yan Magal), EO ( Eltinus Omaleng/ Bupati Mimika), dan DW (Daniel Womsiwor), dalam perkara dugaan tindak pidana ITE itu.
Kendati demikian Janji Polda Papua dalam melakukan pemanggilan dan penahanan bagi para tersangka, hingga kini masih ditunggu publik lebih khusus warga kabupaten Mimika, Namun publik dikejutkan dengan beredarnya video perdamaian antara MM dan Eltinus Omaleng dalam kasus hukum tersebut ada apa dibalik ini?
Anehnya lagi Di dalam video itu terlihat sangat jelas peran Kasat Polairud Polres Mimika, AKP. Frits Jhon Erari yang begitu agresifnya berperan sebagai Advokat alias Lawyer dari korban maupun tersangka dengan menempel meterai di atas surat pernyataan.
AKP Frits Jhon Erari dikonfirmasi berulang-ulang melalui pesan singkat dan sambungan telepon selulernya namun tidak ada balasan kendati telepon selulernya sedang aktif.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi hukum Yosep Temorubun,SH Kepada Media ini melalui telepon selulernya, mempertanyakan keterlibatan oknum perwira Polres Mimika Polda Papua apalagi yang bersangkutan bukan di bagian Reskrim atau Unit PPA.
Yosep mengatakan kehadiran oknum perwira tersebut sangat tidak etis dan ikut memperburuk citra Kepolisian.
"Kalau sudah begini kira-kira sapa mau help!! Bagi saya wajar-wajar saja kalau penyelesaian suatu kasus dilakukan secara kekeluargaan, namun tidak etis kalau ada keterlibatan oknum perwira Polres Mimika di situ," kata Yosep
Menurutnya Kehadiran Oknum perwira tersebut merupakan suatu kewajaran apabila terlihat pasif namun kenyataan di video yang beredar terlihat sangat jelas kalau Oknum perwira tersebut sangat agresif sehingga mengejutkan dan menuai tanda Tanya Besar dari Masyarakat.
"Oknum Perwira ini bahkan terlihat jelas menempel meterai diatas surat kesepakatan damai, pada hal dirinya bukan penyidik yang menangani kasus itu. Apalagi kasus itu sementara ditangani oleh institusi kepolisian satu tingkat di atas Polres Mimika yaitu Polda Papua," ungkap Yosep.
Ia mensinyalir belum adanya kejelasan kelanjutan proses hukum para tersangka yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik antara MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/08) lalu menunjukan kasus tersebut sarat dengan berbagai kepentingan.
Saya melihat ada kejanggalan karena penyidik Polda Papua telah menetapkan lima orang tersangka, tapi yang menandatangani kesepakatan damai cuma satu tersangka dengan korban (MM).
Surat perdamaian itu juga tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum, karena pelanggaran terhadap UU Pornografi dan UU ITE bukanlah delik aduan, tetapi tindak pidana murni, dimana di dalam perkara tersebut unsur pidana telah terpenuhi.
Yosep mengatakan penegakan hukum kasus video mesum MM dengan AZHB, apakah hukum itu benar-benar berlaku adil untuk semua orang atau kah justru hanya tajam ke bawah untuk masyarakat biasa Tapi tumpul ke atas bagi Pejabat.
"Masyarakat Kabupaten Mimika menaruh Harapan Besar atas Penanganan Kasus hukum ini sehingga menjadi ujian bagi Polda Papua setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, namun beredarnya video perdamaian MM dan EO yang dihadiri Oknum Perwira Polres Mimika itu, akhirnya menuai keraguan publik terhadap Kinerja Polda Papua dalam penegakan hukum kasus penyebaran Video porno" tukasnya.
Sebelum mengakhiri penyampain nya Yosep mengharapkan agar Kapolda Papua tetap konsisten dengan pernyataannya dalam penegakan hukum kasus ini.
Sementara itu Kordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa Malanesia, Dolan Alwindo kepada Media ini mengatakan, akan memimpin ratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dalam waktu dekat untuk mempertanyakan penanganan kasus hukum tersebut.
"Kami terus memantau perkembangan penyidikan kasus ini oleh Polda Papua, dimana sesuai pengamatan kami, penanganan perkara ini tercuim ada aroma kepentingan tertentu, sehingga kita akan mempertanyakan penanganan perkara ini langsung ke Kapolri Jenderal Idham Asiz di Mabes Polri, dalam waktu dekat," ujarnya.
Dolan Alwindo mengingatkan, Agar Penyidik Polda Papua jangan menciptakan yurispendensi baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Ada Video yang beredar tentang kesepakatan Damai korban dan Tersangka, namun kesepakatan Damai itu tidak memiliki legal standing untuk menghentikan perkara ini sehingga perlu kami ingatkan kepada penyidik, jangan membuat yurispendensi baru dalam penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.
Dolan menyebut, Keterlibatan oknum perwira Polisi dalam kesepakatan damai antara korban dan tersangka, mengungkap tabir kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami sudah memiliki Videonya dan kami sudah telusuri ternyata oknum tersebut adalah Kasat Polairud Polres Mimika, AKP. Frits Jhon Erari, dan nama oknum Perwira ini akan kami cantumkan di dalam surat pernyataan kami, saat melakukan aksi di Mabes Polri nanti, sehingga hal ini menjadi perhatian serius bagi Kapolri selaku pimpinan tertinggi," tutup Dolan alwindo. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar