Vaksin Sinovac
RADAR POS, AMBON - Adanya larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap pelaksanaan Vaksin Sinovac kepada masyarakat, Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Maluku, Kasrul Selang akui pelaksanaan Vaksinasi tunggu ijin dari BPOM.

Menurut Selang ketika dihubungi Media ini, Sabtu (09/01/2021) saat ini belum ada ijin penyuntikan Vaksin, saat ini baru sampai pada ijin distribusi.

Penyuntikan akan dilaksanakan setelah ada ijin EUA (Emergency Use Autorization) dari BPOM dan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia pusat.

Dijelaskan pula, kemarin pihak MUI sudah keluarkan sertifikat halal bahwa Vaksin Sinovac dinyatakan halal dan suci.

Untuk itu menurut ketua harian, satgas provinsi Maluku belum melakukan pendistribusian ke 11 kabupaten/kota di Maluku.

Menurut Selang, saat ini vaksin yang akan didistribusikan tersebut masih simpan di gudang farmasi provinsi, agar terjaga kualitas vaksinnya. (**)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top