RADAR POS, AMBON - Mulai 25 Januari, pemerintah daerah provinsi Maluku, sudah mulai memberitahukan kartu Rapid Antigen.
"Mulai hari Senin 25 Januari bagi pegawai maupun orang yang akan datang ke kantor Gubernur, harus menunjukkan Rapid Antigen negatif," kata Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Kamis (21/01/2021).
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di kantor Gubernur tetapi semua Organisasi Perangkat Daerah (ODP).
Hal ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur ke semua TNI/Polri, kantor Vertikal, Bupati/Walikota, BUMN, BUMD.
"Semua harus melaksanakan ini," ungkapnya.
Dikatakan, kebijakan ini berlangsung sampai 28 Februari, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan di bulan Februari mendatang.
"Pelaksanaannya sampai 28 Febuari. Sekaligus evaluasi, kalau kasusnya di bawah 15 persen berarti kasus sudah dalam pengendalian," ujarnya.
Bagi yang tidak memiliki, ungkapnya tidak diizinkan untuk masuk kantor.
"Bagi yang tidak memiliki kartu tidak diizinkan untuk masuk ke kantor Gubernur. Yang memiliki kartu saja yang busa masuk," tutupnya. (**)
0 Comments:
Posting Komentar