RADAR POS, AMBON - Pasca Pengucapan Putusan Majelis Hakim Pada Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Pebruari 2021 dalam perkara gugatan sengketa pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) antara pasangan calon Niko Kilikili – Desianus Orno (Kalwedo) melawan KPUD MBD dan pihak terkait lainnya. Dimana dalam putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penggugat karena tidak memenuhi syarat (TMS). Maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat.Daya akan melakukan pentahapan proses Pilkada di bumi Kalwedo itu.
"Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi kemarin yang menolak gugatan penggugat, maka KPUD MBD sudah menjadwalkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan bupati dan wakil.bupati terpilih kabupaten MBD," kata ketua KPUD MBD, Alupaty Demny ketika dihubungi media ini, Kamis (18/02/2021).
Diungkapkan Alupatty Demi, KPUD MBD telah menjadwalkan untuk pleno KPUD MBD terkait penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten MBD akan digelar pada tanggal 22 Pebruari 2021 di Tiakur.
"Pada saat itulah KPUD MBD akan menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati MBD yang terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati MBD yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu," ungkapnya.
Setelah melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Maluku Barat Daya lanjut Alupatty Demi. Maka KPUD MBD kemudian akan mengajukan pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Gubernur Maluku.
"Setelah pengusulan tersebut maka tugas KPUD MBD selesai, dan jadwal pelantikan akan menjadi kewenangan Mendagri. Akan tetapi Akhir Masa Jabatan atau AMJ Bupati MBD adalah 26 April 2021, " ujarnya.
Untuk diketahui dalam pilkada serempak pemilihan bupati dan wakil bupati MBD yang digelar 9 Desember 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan calon Nikolas Kilikili – Desianus Orno nomor urut 1 (Kalwedo) pasangan Benyamin Thomas Noach – Agustinus Lekwardai Kilikili nomor urut 2 (Benyamin Ari) dan pasangan John Leunupun-Dolfina Markus nomor urut 3 (Jodo).
Dalam pemilihan tersebut, pasangan nomor urut 2, Benyamin Ari, berhasil.mengumpulkan suara sebanyak 28.210 suara. Kemudian pasangan Kalwedo memperoleh suara sebanyak 13.244 suara. Dan pasangan Jodo memperoleh 5.156 suara.
"Kemudian lantaran tidak menerima keputusan KPUD MBD itu, pasangan Kalwedo lantas mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dan selanjutnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Kalwedo lantaran tidak memenuhi syarat," tutupnya. (**)
0 Comments:
Posting Komentar