RADAR POS, MALRA - Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Secara gamblang menguraikan, sejak dilantik oleh Bupati Kabupaten Maluku Tenggara pada Tanggal 02 November Tahun 2018 lalu dengan Surat Keputusan Bupati Malra Nomor 704 Tahun 2018 Hingga kini Dirinya bersama Pengurus yang lain Tidak pernah diberi Intensif apalagi Biaya Operasional sebagaimana amanat UU nomor 23 Tahun 2011 junto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Zakat secara Nasional.Ahmad Difinubun
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Ahmad Difinubun saat ditemui Media ini di Kediamannya di Desa Fiditan Kecamatan Dullah Utara, Sabtu (27/02/2021).
Laporan Pertanggungjawaban Kinerja |
"Akibat tidak adanya support dari Pemda kabupaten Malulu Tenggra terpaksa seluruh pembiayaan Operasional BAZNAS Malra harus menggunakan Kocek Pribadi para pengurus padahal sesuai Keputusan Kepala BAZNAS Pusat bahwa Intensif serta Operasional BAZNAS di Tingkat Kabupaten/Kota seluruhnya dibebankan ke APBD Kab/Kota dan diberikan berdasarkan Ruang dan Golongan yang mana untuk Kab/Kota masuk kategori Golongan III dan Upahnya dibayar sebesar 3 sampai 5 Kali Upah Minimum Provinsi," kata Ahmad Difinubun.
Rekapirulasi |
1. Biaya Operasional Baznas Provinsi, Kab/Kota dibebankan kepada APBD serta Hak Amil.
2. Pembiayaan pada ayat 1 meliputi - Hak Keuangan Pimpinan BAZNAS Provinsi, Kab/Kota - Biaya Administrasi Umun - Biaya Sosialisasi dan Koordinasi antara Provinsi dan Kab/Kota - Biaya Sosialisasi dan Koordinasi antara BAZNAS Kab/Kota dengan LAZ Kab/Kota Jika dihitung sejak mulai dibentuk sampai saat ini maka telah memasuki Tahun Keempat akan tetapi sangat disayangkan Janji Tinggal Janji Parlente Jalan Terus sehingga Dirinya berharap lewat Media ini agar Pemkab Malra segera menyelesaikan kewajibannya.
Ketika disinggung tentang pemotongan Upah para ASN Muslim Dilingkup Pemkab Malra untuk Zakat dirinya katakan bahwa, sampai dengan awal Tahun 2021 ini Baru Tiga Kantor yang menyetor ke pihaknya yakni Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan Dinas Dikbud dan semuanya berjumlah 60 Juta Rupiah. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar