Pelaku Curanmor (MF) |
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah menerima informasi dan laporan dari Abdul Wahid (37) atas kehilangan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna Biru doft.
"Dari laporan itu kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menerima informasi jika kendaraan milik korban diketahui berada di Negeri Waraka, kemudian anggota langsung menuju lokasi dan hasilnya MF diamankan bersama barang bukti," kata Kapolres Malteng, kepada Awak Media di Mapolres Malteng, Rabu (03/03/2021).
Menurut Kapolres, informasi atas keberadaan pelaku MF bersama barang bukti itu dari NL alias Nick, yang merasa curiga dengan kendaraan roda dua yang diakan dijual oleh MF kepada dirinya.
"Info dari NL atas motor jenis Yamaha Fino warna Biru Doft yang dijual MF kepada dirinya dengan harga Rp 5.000.000, namun NL menanyakan kelengkapan ranmor tersebut, MF mengatakan bahwa, surat-surat akan menyusul. Merasa curiga NL memberi info kepada kami dan pelaku bisa kita amankan, sekitar pukul 13.30 wit, Selasa kemarin," ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, jika MF kini telah diamankan di Mapolres Malteng. Dan dalam pemeriksaan secara insentif oleh penyidik.
"Dari hasil interogasi pelaku mengatakan melakukan pencurian pada hari Selasa (02/03/2021) sekitar pukul 05.00 Wit di Kompleks Masjid Al Muhajirin Lesane, Kota Masohi, dengan cara mengambil kunci kontak dari saku celana korban yang sedang tertidur pulas di dalam masjid Al Muhajirin Lesane," ucapnya.
Motif dari pelaku melakukan pencurian tersebut di karenakan pelaku butuh uang untuk pengkosan pulang ke Makassar.
"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti ke Mapolres Malteng guna Proses Hukum. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutupnya. (RPT)
0 Comments:
Posting Komentar