RADAR POS, AMBON - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lapas Ambon, melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Maluku ini, yaitu inisial IR PNS rutan Ambon dan MC PNS Lapas Anak (LPKA). Ilustrasi
Pengungkapan kasus yang melibatkan dua pegawai ini, kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Z. Muttaqgqien, dari hasil penangkapan kurir VN (23) warga kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah di Bandara International Pattimura Ambon sepulang dari Jakarta dengan barang bukti 50 gram sabu senilai Rp150 juta.
Alhasil dari pengembangan, EP (40) warga Karang Panjang kemudian ditangkap di kawasan Teluk Ambon.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, terungkap adanya keterlibatan seorang napi di Lapas Ambon inisial RB.
Kemudian dilakukan pengeledahan di Rutan dan Lapas Kelas 11A Ambon, dibantu Polresta Pulau Ambon Pp Lease, kemudian menangkap RB, dan dua oknum PNS di Rutan Ambon berinisial IR dan seorang oknum PNS di Lapas berinisial MC karena diduga membantu jaringan narkoba ini.
"MC ditangkap dirumahnya di kawasan Jl. Kapten Piere Tendean, Halong, baguala, Ambon," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, selain Shabu, tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa delapan Handphone, 10 ATM, 5 Buku rekening dan 2 tas pinggang. (**)
Langganan:Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar