RADAR POS, TUAL - Penetapan finalis khusus untuk Cabang tililawah Al-Qur'an golongan tartil Putra-Putri, tingkat Anak-Anak, Remaja, dan dewasa Putra-Putri serta hifzhil Qur'an golongan 1juz dan tililawah putra-putri.
Keputusan Dewan Hakim nomor: 01/DH/MTQ-VII/Kota Tual/2021 di bacakan oleh sekertaris Dewa Hakim, Abd Rahman Rahayaan di lokasi area utama panggung utama di desa Tubyal dan Desa Sermaf kecamatan Pulau Pulau KUR, Jumat (28/05/2021).
3 (tiga) peserta putra lolos dalam Mata lombah golongan Tartil Qur'an putra No TQ 1.06 nilai 93,75. No TQ 1.08 nilai 86,5. No TQ 1.04 nilai 62, 3 (tiga) peserta mata lombah golongan Tartil Qur'an putri No TQ 1.07 nilai 96,6. No TQ 1.05 nilai 93,5. No TQ 1.01 nilai 76, 3 (tiga) peserta tililawah anak-anak putra no TQ 2.06 nilai 82,5. no 2.02 nilai 73,5. no TQ 2.04 nilai 65,25, 3 (tiga) peserta tililawah anak-anak putri TQ 2.07 nilai 95,5. no TQ 2.03 nilai 88,75. no TQ 2.05 nilai 87,75.
3 (tiga) peserta tililawah remaja putra no TQ 3.02 nilai 94,6 no TQ 3.06 nilai 91. no TQ 3.04 nilai 88,5, 3 (tiga) peserta tililawah remaja putri no TQ 3.05 nilai 94,5 no TQ 3.07 nilai 93,5. no TQ 3.03 nilai 91,4, 3 (tiga) peserta tililawah dewasa putra no TQ 5.08 nilai 98. no TQ 5.10 nilai 90,75 no TQ 5.06 nilai 85.
3 (tiga) peserta pesertatilawah putri no TQ 5.07 nilai 95. no TQ 5.09 nilai 90,75 no TQ 5.05 nilai 80. no TQ nilai 80, 3 (tiga) peserta1 juz dan tilawah putra no HQ 1.08 nilai 183. no HQ 1.02 nilai 173,5. no HQ 1.04 nilai 169.5, 3 (tiga) peserta 1 juz dan tililawah putri no HQ 1.07 nilai 193. no HQ 1.01 nilai 180,5 no HQ 1.03 nilai 166.
Keputusan Dewan Hakim bahwa, peserta yang lolos babak final di tetapkan 3 (peserta) orang peserta berdasarkan jumlah perolehan nilai tertinggi pada cabang dan gelombang masing-masing yang di lombahkan. Dalam keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat di ganggu gugat. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar