Dewan Pers |
Demikian isi pesan WhatsApp yang disampaikan, Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers, Senin (28/06/2021) kepada Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur (Jatim).
Surat tertanggal, Rabu (23/06/2021), yang di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor: 495/DP/K/VI/2021, Perihal Edaran dan Fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.
Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media, Jawa Timur |
Ada sepuluh butir Tugas dan Fungsi Dewan Pers yang di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut.
"Tolong ya... Pak. Agung disampaikan Informasi tersebut kepada Rekan-Rekan Media," kata Asep saat dihubungi lewat telepon selulernya. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar