Dewan Pers
RADAR POS, SURABAYA - Mohon disampaikan ke teman-teman Pers bahwa keberadaan Dewan Pers berdasarkan UU dan SK dari Presiden.

Demikian isi pesan WhatsApp yang disampaikan, Asep Setiawan selaku Anggota Dewan Pers, Senin (28/06/2021) kepada Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) di Jawa Timur (Jatim).

Surat tertanggal, Rabu (23/06/2021), yang di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor: 495/DP/K/VI/2021, Perihal Edaran dan Fungsi Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999. tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.

Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media, Jawa Timur
Selama ini banyak masyarakat di Indonesia tidak mengetahui Peran dan Tugas Dewan Pers sehingga keberadaan dan Tupoksinya terus diwartakan lewat berbagai saluran yang Resmi dan memiliki jutaan pembaca di seluruh Indonesia.
 
Ada sepuluh butir Tugas dan Fungsi Dewan Pers yang di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut.

"Tolong ya... Pak. Agung disampaikan Informasi tersebut kepada Rekan-Rekan Media," kata Asep saat dihubungi lewat telepon selulernya. (RPS)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top