Ilustrasi |
Sekilas pertanyaan tersebut terdengar Normatif dan bagi orang awam menganggap biasa biasa saja, akan tetapi dari pertanyaan itu membuktikan bahwa sesungguhnya di Negeri ini Banyak dijumpai Profile Pejabat seperti itu.
UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi Sandaran Insan Pers selama ini rupanya belum banyak dipahami oleh para pejabat baik di Birokrat/Eksekutif maupun Legislatif, sesungguhnya Kemerdekaan Pers sangat bukan hanya sekedar Kebebasan Tanpa Batas, tetapi lebih dari itu Kemerdekaan Pers sejatinya adalah Hak Individual seorang Wartawan diruang Publik yang Tak mungkin dibatasi oleh siapapun apalagi itu dilakukan saat si Wartawan menemukan ada sebuah peristiwa yang dimungkinkan untuk diekspose sebagai sebuah karya Jurnalistik.
Demikian disampaikan Drs. Agung Santoso saat dimintai Tanggapannya atas peristiwa pengusiran seorang Jurnalis oleh Satpol PP Kota Surabaya saat hendak meliput Penertiban Pedagang Kaki Lima di Area Trotoar Gedung Grahadi Surabaya, Minggu (06/06/2021).
Agung Santoso yang juga Ketua Forum Pemimpin Redaksi Se-Jawa Timur ini menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Satpol PP telah mencederai Demokrasi dan sekaligus membuktikan bahwa, masih Banyak Birokrat yang Tak Bisa Membedakan antara Kebebasan dan Kemerdekaan Pers, serta diperparah dengan tidak pahamnya sebagian Pejabat akan ruang Privat dan Ruang Publik.
Agung Santoso yang juga salah satu Insiator UKW Mandiri dikalangan Jurnalis ini bahkan menilai masih Banyak pelaksana lapangan dilingkup Pemkot Surabaya belum membaca UU Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk itu, "Dirinya bersama sama Beberapa Pemimpin Redaksi di Jawa Timur dalam waktu dekat akan menyurati Walikota Surabaya untuk mengingatkan bawahannya jika diruang Publik itu menjadi Hak setiap warga Negara untuk berekspresi dalam bentuk apapun dan bebas dari Intimidasi siapapun, apalagi bagi seorang wartawan yang hendak menjalankan aktivitasnya," pungkas Agung Santoso. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar