RADAR POS, SURABAYA - Pemimpin Redaksi (Pemred) Media baik Cetak, Eletronik, Online diharapkan selalu menekankan kepada jurnalisnya saat mengolah dan menyajikan berita untuk selalu menaati UU Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Demikian ditegaskan Drs. Agung Santoso, ketika memberikan arahan kepada para Pemimpin Redaksi Media yang berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, Jember dan Lumajang saat acara rapat koordinasi FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jatim yang berlangsung di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, Sabtu (26/06/2021).
Acara Rapat Koordinasi FKPRM ini juga turut dihadiri oleh Kepala UPT Museum Pers Nasional Kementrian Komunikasi dan Informatika Widodo Hastjaryo.
"Agung Santoso yang juga Insiator UKW Mandiri ini tak henti hentinya mengingatkan para Pemimpin Redaksi untuk selalu menekankan kepada setiap wartawannya agar mereka dalam membuat Karya Jurnalistik tidak melanggar KEJ, hal ini sangat penting sebab setelah beritanya di tayangkan tidak menimbulkan Masalah/Gejolak dikemudian hari," harapnya.
Masih menurut Agung, apapun jenis Berita dan isinya Pemimpin Redaksi bertanggungjawab dan memegang Kontrol Karya Jurnalistik dengan rambu-rambu KEJ.
Sementara itu, Kepala Museum Pers Nasional. (MPN), Widodo Hastjaryo dalam paparannya menjelaskan setiap Wartawan harus dan wajib mengetahui keberadaan Museum Pers Nasional agar bisa memahami Sejarah Perjalanan Pers di Indonesia. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar