RADAR POS, TUAL - Pemerintah Kota Tual mengikuti Sosialisasi Peraturan Undang Undang Bidang Kelembagaan secara Virtual di Aula kantor Walikota Pada hari, Kamis (10/06/2021).
Sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri No: 005/3331/SJ, Ahmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si selaku Sekertaris Daerah (Sekda) didampingi Jhon Rahakbauw Kepala Bagian Organisasi mengikuti secara virtual.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Mewajibkan seluruh pemerintah daerah di Republik Indonesia untuk mengikuti Virtual.
Pelaksanan kegiatan Sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri datangkan 6 (enam) Narasumber dari beberapa Kementerian dan Lembaga Negara untuk memberikan Materi secara virtual kepada seluruh peserta dari berbagai pemerintah daerah di seluruh Indonesia sebagai berikut:
1. Dr. Ir. Alex Denni,M.M Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian pan dan Reformasi Birokrasi.
2. Pahala Nainggolan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Rini Widyantini,SH,MPM Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana.
4. Drs. Akmal Malik, M.Si Diriktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri.
5. Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja,Dipl,SE,M. Eng Sekda Provinsi Jawa Barat.
6. Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si Sekertaris Jenderal Kemendagri RI. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar