Ilustrasi |
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono mengungkapkan hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat terkait kapan dibuka kembali penerimaan CPNS dan P3K.
"Jadi kita menunggu Juknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dan Badan Kepagawaian Nasional," kata Jasmono dikonfirmasi di kantor Gubernur, Rabu kemarin (09/06/2021).
Ditanya alasan ditunda, mantan kepala Badan Pemerintahan Setda Maluku terkait hal dimaksud.
"Prinsipnya kita masih menunggu Juknis dari pusat," ujarnya.
Secara terpisah, kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Israh Budi, mengungkapkan penundaan ini bukan hanya untuk Maluku saja tetapi semua instansi baik daerah maupun pusat.
"Yang pastinya kita tinggal menunggu dari pusat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai release Kemenpan-RB, seleksi CPNS dan PPPK non guru seharusnya pengumuman penerimaan CPNS sudah mulai dari tanggal 30 Mei s/d 13Juni.
Dilanjutkan pendaftaran seleksi 31 Mei s/d 21 Juni, pengumuman jadwal CPNS dan PPPK non guru 1 s/d 30 Juni, Masa sanggah 1 s/d 11 Juli, seleksi kompetensi dasar (SKD) CAT BKN Juli sampai September 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK non guru (CAT BKN) Juli sampai September, seleksi Kompetensi Guru (CBT Kemendikbud) terdiri daru tes 1 Agustus, 2 Oktober tes 2, tes 3 Desember.
Pelaksanaan SKB CPNS September, September sampai Oktober, pengumuman akhir massa sanggah November 2021, Penetapan NIP CPNS/nomor induk PPPk Desember.
Terkait kuota CPNS, Kata Jasmono berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 624 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai Negeri sipil negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2021, Maluku dijatahi 2.473 formasi, terdiri dari 139 formasi CPNS terbagi dari tenaga kesehatan 111 formasi, tenaga teknis 28 formasi. Sedangkan Guru 2334.
Kuota ini, Menurutnya menurun dari usulan pemerintah daerah provinsi Maluku sebanyak 3.089 formasi terdiri dari PPPK sebanyak 2.934 formasi dan formasi CPNS sebanyak 155. (**)
0 Comments:
Posting Komentar