Surat Edaran |
Demikian Dikatakan Juru Bicara Pemerintah Kota Tual, M. Ohoiyuf
saat Diwawancarai Media ini lewat Telepon Selulernya, Jumat kemarin (09/07/2021) pukul 00.14
WIT.
"Hal tersebut terpaksa
diambil Pemerintah Kota Tual mengingat saat ini Kota Tual Masuk Zona
Kuning yang jika Tidak segera Diantisipasi Dikhawatirkan akan naik ke
Zona Merah," kata Juru Bicara Pemerintah Kota Tual.
Edaran Walikota Nomor 443.2 /660 selain ditujukan kepada para Tokoh Agama, juga Ditujukan ke Kepala Kelurahan, Kepala Desa, dan Kepala Dusun.
Ohoiyuf
yang juga Kepala Bagian Protokol
dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tual ini meminta Kesadaran Warga Kota Tual untuk Bersama sama Pemerintah Kota
(Pemkot) Ikut Menekan Laju Penyebaran Covid-19 dengan jalan Tidak
menggelar Hajatan yang menghadirkan orang banyak serta menghindari Acara
Nonton Bareng saat siaran langsung Sepak Bola baik Piala Eropa maupun
Copa America.
Untuk itu, lewat Media ini Ohoiyuf mengajak Warga Kota untuk selalu ingat 5 M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menghindari Kerumunan, menghindari Salaman dan Menjaga Jarak.
"Diakhir wawancara Ohoiyuf yang juga Alumnus STPDN Jatinangor ini berharap agar Surat Edaran Walikota Tual tentang Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat ini dapat meminimalisir dan menekan angka penyebaran Covid-19 yang membuat Perekonomian kita luluh lantak," tutup Juru Bicara Pemerintah Kota Tual. (RPS)
0 Comments:
Posting Komentar