Ilustrasi
RADAR POS, MASOHI - Tidak menunggu lama setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Maluku Tengah (Malteng) langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan anak dibawa umur. Kedua pelaku tersebut yakni YK (45) dan OK (75).

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, Iptu Rido Masihin menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan anak dibawa umur itu terjadi diatas Kapal Sabuk Nusantara (Sanur) 71, yang bersandar di Pelabuhan Amahai, Senin (25/10/2021).

"Kedua pelaku pencabulan ini di Amankan di atas Kapal Sanur 71, yang bersandar di Pelabuhan Amahai dengan tujuan ke tenggara. Kedua pelaku ini merupakan warga RT. 003 Kelurahan, Letwaru Kecamatan, Kota Masohi Kab. Maluku Tengah," kata Rido, kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (26/10/2021).

Menurut juru bicara Polres Malteng ini, aksi bejat yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap anak umur 17 Tahun itu terjadi di Rumah OK yang terletak di sekitar kawasan kelurahan Letwaru, Kota Masohi. Pelaku OK (75) tahun merupakan kerabat dekat dari korban, yakni ayah tiri korban.

"Kedua pelaku ini kerabat dekat korban. Apalagi OK merupakan ayah tiri korban. Aksi pencabulan yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi belum lama," ungkapnya.

Mantan Kapolsek Pasanea ini mengatakan, korban di Cabuli berulangkali oleh pelaku OK di rumahnya.

"Aksi pelaku OK terhadap korban ini terjadi sejak 2018 hingga awal 2021. Sudah tujuh kali pelaku OK ini melakukan aksinya terhadap korban. Korban ini ditekan oleh pelaku, saat pelaku memancarkan aksinya," jelasnya.

Rido menambahkan, aksi bejat OK bersama rekannya itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang menimpah korban kepada kerabat dekatnya. Tak terima korban di cabuli berulangkali, keluarga akhirnya melapor ke Polres Malteng.

"Kedua pelaku yang kita tangkap kini sudah di Mapolres Malteng, dan sementara dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ujarnya.

Mantan Kapolsek Amahai ini menegaskan, kedua pelaku pencabulan itu sudah dijadikan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara," tutupnya. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top