RADAR POS, MASOHI - Ke-11 Ranperda itu ditetapkan Melalui Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Nomor 05 Tahun 2021 yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2021, Senin (13/12/2021). yang bertempat di Aula Paripurna DPRD Malteng.

Fatzah Tuankotta, Ketua DPRD Maluku Tengah yang Memimpin Paripurna tersebut mengatakan, kedepan ada peningkatan Sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memastikan Pembentukan Peraturan Daerah agar lebih Efektif dan Efisien dengan Mengutamakan Kepentingan Rakyat.   

"Selain itu Peraturan Daerah yang telah ditetapkan kami harap benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah," kata Ketua DPRD Malteng.

Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua, SH mengatakan Bahwa, 11 Ranperda yang dibahas bersama melalui Komisi dengan pihak Eksekutif, merupakan kebijakan Pemerintahan Daerah yang Mencerminkan Kewenangan Pemda dalam Menggali Potensi.

"Selain menggali Potensi Ranperda juga merupakan menjadi kebutuhan Hukum Pemerintahan Daerah maka perlu Diakomodir dalam bentuk Produk Hukum Daerah," ujar Bupati Malteng.

Lanjutnya, dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi daerah, Pemda bersama DPRD dalam Masa Sidang Ke-III telah menyelesaikan 11 Rancangan Peraturan Daerah yang pada hari ini Melalui Kata Akhir Fraksi DPRD disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.  

"Selain 7 Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya telah di Paripurnakan oleh Dewan Yang terhormat, menjadi Bagian Usulan Propemperda tahun 2021, sehingga total yang diselesaikan menjadi 18 Rancangan Peraturan Daerah dari 41 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan di tahun 2021," tutupnya.

Berikut 11 Perda yang ditetapkan DPRD Maluku Tengah diantaranya:
1. Perda Tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
2. Perda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
3. Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
4. Perda Tentang Negeri Administratif.
5. Perda Tentang Badan.

6. Permusyawaratan Negeri Administratif.
7. Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
8. Perda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Maluku/Malut.
9. Perda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah.
10. Perda Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
11. Perda Tentang Pengelolaan Sampah, dan  
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Tipe D. (RPT)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top