RADAR POS, AMBON - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Halimun Saulatu Meminta Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) untuk Terbuka Terkait belum adanya Persetujuan Pemekaran Empat Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu: Kabupaten Seram Utara Raya Kabupaten Jazirah Leihitu, Kota Kepulauan Leasane dan Daerah Kawasan Khusus Kepulauan Banda.

Seharusnya Pemkab Malteng Terbuka dan Menjelaskan kenapa sampai belum Menerima Persetujuan Usulan Empat DOB," kata Halimun di Kantor DPRD Maluku, Senin (07/03/2022).

Dikatakan, Penjelasan dari Pemkab Malteng sangat dibutuhkan, Sehinggah tidak membuat Publik bertanya-tanya, mengingat Perjuangan DOB merupakan Aspirasi Masyarakat.

"Karena itu, mereka harus memperjelas. kalau misalnya tidak menerima alasannya apa, apakah tidak memiliki ketentuan alasannya apa itu yang harus dijelaskan," ucap Halimun.


Halimun meminta DPRD Malteng untuk Memanggil Pemkab Malteng guna untuk Mempertantakan, sehinggah ada Kejelasan pasti.

"Ini Permintaan dan Keinginan Masyarakat jangan diabaikan begitu saja, yang nantinya Menimbulkan Kesimpang Siuran di Masyarakat," tutup Halimun. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top