RADAR POS, AMBON - Pengakuan Mengejutkan Muncul dalam Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Es di Desa Moain dan Nuwewang milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Pasalnya dalam Sidang yang digelar, Selasa (08/03/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin, Christina Teteleptta selaku Hakim Ketua.

Adakah terdakwa, Semmy Theodorus salah satu Terdakwa dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Es di Desa Moain dan Nuwewang Kabupaten MBD yang Menyebabkan Keheboan tersebut.

Dalam Persidangan yang dilakukan Secara Virtual itu. Terdakwa, Semmy Theodorus Mengakui dirinya ada Memberikan Uang sebesar Rp 150 Juta kepada Barnabas N. Orno yang saat itu Menjabat selaku Bupati MBD.

Awalnya Theodorus Mencoba Mengelabui Majelis Hakim Terkait Pemberian Uang kepada Barnabas Orno itu. Terdakwa Mengakui bahwa Uang yang diberikannya kepada Mantan Bupati MBD itu adalah Uang Pribadinya dan tidak ada Sangkut Pautnya dengan Proyek Pembangunan Pabrik Es milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD itu.

Guna mencari Kebenaran Materil dalam Kasus ini, Majelis Hakim terus Mencecar Theodorus dengan berbagai Pertanyaan. Theodorus kembali berdalih bahwa, Pengakuan tersebut diberikannya Lantaran dirinya Pusing karena diperiksa Jaksa selama 4 hari. Oleh karena itu, dirinya hanya Mengiyakan apa yang disampaikan Jaksa saat itu.



Namun Keterangan Theodorus tidak dipercayai Majelis Hakim. Dan Majelis Hakim terus Mengejar Rekanan Proyek Pabrik Es di MBD tersebut dengan berbagai Pertanyaan.

Puncaknya ketika Majelis Hakim Membacakan Keterangannya yang Termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terkait Pengakuannya yang Memberikan Uang sebesar Rp 150 juta. Akhirnya Theodorus Menyerah dan Mengakuinya.

"Benar Majelis Hakim saya Memberikan Uang sebesar Rp 150 Juta kepada Pak. Barnabas Orno sebagai Fee karena Beliau yang Memberikan Proyek tersebut kepada saya untuk dikerjakan," kata Theodorus.

Dirinya Mengakui Uang sebesar Rp 150 Juta yang diberikannya kepada Barnabas Orno adalah Uang Proyek Pembangunan Pabrik Es di Moain dan Nuwewang.

Bahkan, Semmy Theodorus dihadapan Majelis Hakim juga Mengakui bahwasannya yang sebesar Rp 150 Juta itu diberikannya kepada Mantan Bupati MBD selain Lantaran Barnabas Orno Lewat Jabatannya selaku Bupati MBD saat itu Memberikan Proyek tersebut kepadanya untuk dikerjakan. Juga karena dirinya adalah Tim Sukses dari Barnabas Orno.

Setelah mendengar Pengakuan Terdakwa Semmy Theodorus, Majelis Hakim Lantas Menegur Terdakwa Semmy Theodorus lantaran berbelit belit dalam Memberikan Keterangannya di Persidangan. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top