RADAR POS, TUAL - Sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan, Evaluasi Sistem Pendidikan dibagi dalam dua Bentuk yakni Asesmen Nasional serta Analisis Data Satuan Pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
Asesmen Nasional yang menjadi salah satu Evaluasi Sistem Pendidikan diatur dalam Pasal 44 dan 6 PP Nomor 57 Tahun 2021. Dan Evaluasinya akan dilakukan oleh Mendikbud.
Seluruh Sistem Pendidikan baik PAUD hingga Perguruan Tinggi. Hasil dari Evaluasi tersebut menjadi Dasar Menentukan Profil Pendidikan di Daerah dan Nasional secara Agregat.
Seperti diketahui, Kemendikbud melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 sudah Meniadakan Ujian Nasional (UN) Akibat Pandemi Covid-19.
Namun, Ujian sekolah masih dilaksanakan dan menjadi salah satu Syarat Kelulusan. Kebijakan Ujian Sekolah tahun 2022 masih Menggunakan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.
"Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Mengatur Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Sekolah dan Ujian Nasional.
Namun pasal-pasal yang mengatur Ujian Nasional sudah tidak berlaku. Kemendikbud masih Memberlakukan pasal-pasal mengenai Ujian Sekolah Adapun Bentuk Ujian Sekolah berupa Portofolio, Penugasan, Tes Tertulis, dan/atau Bentuk Kegiatan lain sesuai Kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Peserta Ujian Sekolah adalah Siswa Akhir Jenjang dengan Syarat telah berada di tahun terakhir di masing-masing Jenjang dan Memiliki Laporan Lengkap Hasil seluruh Program Pembelajaran yang sudah ditempuh.
Terkait dengan Ujian Sekolah masih Mengacu dengan Kebijakan sebelumnya. Satuan Pendidikan Memiliki Otoritas Memfasilitasi Siswa Terkait Teknis dan Strateginya serta Memanfaatkan Platform Pembelajaran yang ada.
Penegasan tersebut dikatakan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tual, Samsudin Rumaf saat diwawancarai Media ini usai Membuka Kegiatan Ujian Sekolah bagi Satuan Pendidikan SMA-SMK dilingkup Cabang Dinas Dikmen & Diksus Kota Tual, Senin (21/03/2022).
SMK Negeri 1 Tual pada Ujian Sekolah Berbasis KPKA Tahun Pelajaran 2021-2022 ini Mengikutkan 232 Peserta Ujian dari seluruh Jurusan baik Agribisnis Rumput Laut, Nautika Kapal Penangkap Ikan, Tata Busana, Otomatisasi Perkantoran dan Agribisnis Perikanan.
"Terdapat 1522 Siswa yang Ikut pada Ujian Sekolah Berbasis KPKA yakni untuk SMA sebanyak 1095 dan SMK sebanyak 427 Siswa," tutup Rumaf.
Kegiatan Ujian Sekolah yang dibuka oleh Kepala Seksi SMA-SMK Cabang Dinas Dikmen & Diksus Kota Tual, Abraham Rahawarin ini diikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah, Dewan Guru maupun Pengawas yang dipusatkan di dua tempat yakni untuk SMA berlokasi di SMA Negeri 1 Tual sedangkan SMK dipusatkan di SMK Negeri 1 Tual. (RPY)
0 Comments:
Posting Komentar