RADAR POS, TUAL - Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) Tingkat SMK yang diselenggarakan secara serentak oleh 6 (Enam) SMK di Kota Tual ini Merupakan Penilaian yang diselenggarakan khusus bagi Siswa SMK untuk Mengukur Pencapaian Kompetensi Peserta Didik yang Setara dengan Kualifikasi Jenjang 2 (Dua) atau 3 (Tiga) pada KKNI.

Menurut Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kota Tual, Samsudin Rumaf saat ditemui Media ini Pekan Lalu katakan, UKK dilaksanakan di Akhir Masa Studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Satuan Pendidikan Terakreditasi bersama Mitra Dunia Usaha/Industri.

Hasil UKK bagi Peserta Didik akan menjadi Indikator Ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan.

"Sedangkan bagi Stakeholder hasil UKK dijadikan Sumber Informasi atas Kompetensi yang dimiliki Calon Tenaga Kerja," kata Rumaf.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk:

1. Mengukur Pencapaian Kompetensi Siswa SMK yang telah Menyelesaikan Proses Pembelajaran sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh.

2. Memfasilitasi Siswa SMK yang akan Menyelesaikan Pendidikannya untuk Mendapatkan Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Uji Kompetensi.

3. Mengoptimalkan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi yang Berorientasi pada Capaian Kompetensi Lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

4. Memfasilitasi Kerjasama SMK dengan Dunia Kerja dalam Rangka Pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai Kebutuhan Dunia Kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat Memilih salah satu atau beberapa dari Jenis Skema Penyelenggaraan Ujian berikut:

01. Ujian Melalui Sistem Sertifikasi Mitra Dunia Kerja atau Asosiasi Profesi.

02. Ujian Melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1).

03 Ujian Melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2).

04. Ujian Melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3).

05. Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK).

06. UKK Mandiri atau Ujian Melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai Regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP.

Dalam Rangka Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2021-2022 tersebut, Direktorat SMK - Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbud telah Menerbitkan beberapa Dokumen untuk Mendukung Operasionalnya ditingkat Satuan Pendidikan.

Selain itu, Rumaf katakan, Dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan masing-masing Provinsi untuk Memeriksa Kelayakan Satuan Pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada Skema Penyelenggaraan secara Mandiri.

Pantauan Media ini, pada SMK Negeri 1, 2, 3, SMK Bahari, SMK Romel dan SMK Luswed Kota Tual kegiatan UKK digelar sesuai Bidang Keahlian dan Jurusan pada Kelas XII Berjalan Aman, Lancar dan Tertib, masing-masing Siswa di Uji oleh Penguji baik Internal Maupun Eksternal.

Menurut Rumaf, Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Merupakan salah satu Ujian yang dilaksanakan di Jenjang SMK berdasarkan undang-undang.

Hasil Penilaian Ujian nantinya para Peserta akan Memperoleh sebuah Sertifikat Kompetensi yang bisa dijadikan Modal bagi para Lulusan SMK untuk mencari Pekerjaan maupun yang hendak Melanjutkan Perkuliahan di Perguruan Tinggi," tutup Rumaf. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top