RADAR POS, MASOHI - Bupati Maluku Tengah, Hi. Tuasikal Abua, SH Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Empat (4) Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Empat (4) Pejabat (Pj) Kepala Pemerintah Negeri yang berlangsung di Baileo Sukarno, Kamis (12/05/2022).

Adapun Kepala Pemerintah Negeri dan Pejabat KPN yang dilantik Bupati yakni:

1. KPN Suli Kecamatan Salahutu, 
Habel Suitela, S.Pd.
2. KPN Laimu Kecamatan Teluti, Abdul Kadir Welemuly. 
3. KPN Sawai Kecamatan Seram Utara, Rahman Mukadar Latuputry.
4. KPN Wahai Kecamatan Seram Utara, Hasan Basri Tidore.

5. Penjabat KPN Sahulau Kecamatan Teluk Elpaputi, Glenn Masela, S.STp.
6. Penjabat KPN Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur, Halid Pattisahusiwa.
7. Penjabat KPN Rutah Kecamatan Amahai Djumadi, A.Md KL, dan
8. Penjabat KPN Tamilouw Kecamatan Amahai, Usman Tomagola.

Dalam sambutan singkatnya, Bupati Mengingatkan kepada Kepala Pemerintah Negeri dan Penjabat KPN untuk Menjalankan Tugas sebagaimana mestinya.

"Guna dalam Menyikapi masalah Dinamika Penyelenggaraan Pemerintah yang dihadapi saat ini, maka diharapkan kepada KPN dan Penjabat KPN untuk terus Lakukan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan melakukan Trobosan-terobosan Inofatif guna Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan Kemandirian Negeri dengan Memanfaatkan (DD-ADD) yang disalurkan Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan Ketentuan yang berlaku guna untuk Menghindari Penyalagunaan DD serta ADD," kata Bupati Malteng.

Secara khusus juga, Bupati Mengingatkan terutama untuk Penjabat KPN dalam Mempersiapkan Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Definitif.

Kepada saudara-saudari Penjabat bahwa, mengingat Masa Jabatan Pejabat Kepala Pemerintah Negeri terbatas hanya 6 (Enam) Bulan maka yang harus menjadi Perhatian Penting adalah bagaimana Tugas saudara-saudari dalam Mempersiapkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri yang Definitif, secara cepat dan lancar.

"Untuk itu, saya berharap saudara-saudara dapat Melaksanakan tanggungjawab Penting ini dengan Arif dan Bijaksana dalam Mewujudkan Proses yang dimaksud," tutup Bupati Malteng. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top