Ilustrasi

RADAR POS, MASOHI - Kepala Kecamatan (Camat) Amahai, SB serta Raja Negeri Haruru Kecamatan Amahai, YM ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kepolisian Resort Maluku Tengah (Malteng) atas Dugaan Pemalsuan Dokumen.

Informasi yang berhasil didapat dari Sumber Terpercaya di Polres Maluku Tengah menyebutkan, Sekitar pukul 13.00 WIT Camat Amahai dan Raja Negeri Haruru, Usai keduanya Menjalani Pemeriksaan Intensif langsung ditahan Penyidik Polres Malteng.

Kedua Pelaku diduga Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Dukumen) sebagaimana dirumuskan pada KHUP pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Barang siapa Membuat Surat Palsu atau Memalsukan Surat, yang dapat Menerbitkan sesuatu Hak, sesuatu Perjanjian (Kewajiban) atau sesuatu Pembebasan Utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai Keterangan bagi sesuatu Perbuatan, dengan maksud akan Menggunakan atau Menyuruh orang lain Menggunakan Surat-surat itu seolah-olah Surat itu Asli dan tidak dipalsukan, bila Mempergunakannya dapat Mendatangkan sesuatu Kerugian dihukum karena Pemalsuan Surat.

"Dari hasil Pemeriksaan, dilakukan Pengalihan Status dari Saksi menjadi Tersangka. Kemudian dilakukan Penangkapan dan Penahanan berdasarkan Bukti Permulaan yang cukup," kata Sumber.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Galuh Febry Syaputra yang berhasil dikonfirmasi membenarkan Penetapan Tersangka yang dilakukan Polres Malteng kepada Camat Amahai dan Raja Negeri Haruru, Meski demikian kalau belum bisa Menjelaskan lebih Detail Soal Status Hukum Kedua Tersangka itu.

"Iya benar, sementara ini saya sibuk bekerja, nanti akan kami sampaikan lebih Detail Soal Kasus ini. Mohon Pengertiannya," tutup Kasad Reskrim. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top