RADAR POS, TNS - Bertempat di Kantor Kecamatan Teon Nila Serua Kegiatan Festival Budaya TNS dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-77 tahun 2022.
Kecamatan TNS Memiliki 17 Desa, diantaranya Negeri Ameth dengan nomor Undian 7 (Tujuh) Peragakan Jenis Budaya Masu Minta dilaksanakan pukul 12.00 - 12.30 pada, Sabtu (13/08/2022).
NARASI Pada mulanya orang Ameth tinggal disatu tempat yang bernama Wulwona tempat ini 3000 meter dari pantai, dan bukan saja dihuni oleh orang Ameth tetapi juga orang Kokroman, Kuralele, dan sebagian orang dari Usliapan, Pekerjaan mereka pada saat itu adalah Perani, Kehidupan mereka sangat Akrab dan hidup Rukun setiap hari, juga mereka mencari ikan bagi orang Ameth, mereka memilih satu tempat dipesisir pulau Nila sebelah timur setiap kali ke laut, dan tempat itu diberi nama Wometi.
Seiring berjalannya waktu, masing-masing yang berada di Wulwona mencari tempat yang ada pada pesisir pantai, namun orang Ameth tetap tinggal di Wulwona, mereka pada saat itu hidupnya belum mengetahui tentang Ajaran Tuhan, nnti pada tahun 1894, para Penginjil menyebar di Maluku, dan ada seorang Penginjil ke pulau Nila dan memberi tahu orang-orang pada saat itu, Penginjil itu ke Wulwona dan membawa turun orang-orang yang berada di Wulwona itu ke pesisir pantai yang tadinya mereka tinggal pada saat setiap melaut, lalu Penginjil itu beri nama Desa Negeri (Ameth) yang artinya Allah Menyertai Engkau Tetap Hidup, karena Penginjil itu berasal dari Ameth (Pulau Nusa Laut).
Karena kehidupan mereka yang sangat Akrab dan hidup saling membantu satu sama lain, yang disebut MMORI TTARI, dan mereka mewujutkan MMORI TTARI pada saat Kawin Mengawin satu dengan yang lain Marga yang satu harus Meminang ke Marga yang lain apabila ada anak laki-laki dari Marga yang akan Meminang anak perempuan dari Marga yang satu, dan terjadilah Budaya, Tradisi orang-orang pada saat itu sampai sekarang.
Dalam kehidupan pada saat itu, juga ada satu hal tercipta ada Marga yang punya hubungan Nyolta, Pela dengan Marga yang lain, yang juga mereka buat itu pada saat Meminang anak perempuan diistilahkan dengan Bunga, Pisang dan lain-lain dan yang selalu digunakan sampai saat ini adalah istilah Bunga.
Pada awal saat mau Meminang itu sebelumnya pihak Marga yang mau Minang perempuan dari Marga yang lain, harus didahulukan dengan Marga laki-laki membuat Surat Tamu ke Marga perempuan.
Apabila Surat Tamu yang dibuat oleh Marga laki-laki ke Marga perempuan, jam/waktu yang ditentukan bertamu pada jam 10, lalu Marga laki-laki kehadiranya sudah lewat dari jam 10 sesuai Surat Tamu itu, maka dikenakan Sangsi Denda.
Pembicaraan kedua Marga itu, Marga laki-laki Meminang anak dari Marga perempuan, ternyata anak perempuan sudah hamil dahulu, maka kepada Kaum laki-laki dikenakan Denda dengan menggunakan: Sopi, Rokok, Amplop (Mas 1 Pasang) dan hal itu disebut Angka Muka (RAN RAN NYAHU) setelah hal itu dibuat dulu baru Keluarga perempuan menerima Peminang Marga laki-laki.
Kelengkapan Denda belum sesuai dengan keinginan dari Marga perempuan, maka tetap Marga perempuan bersisi keras. salah satu kelengkapan Adat yang sampai saat ini agak sulit adalah Mas, dan karena Mas Sulit dengan demikian Latupati telah menetapkan Nilai Mas itu dengan Uang Rp. 600.000.
Demikian Budaya yang dibuat Orang Tatua terdahulu dan diwariskan bagi kita ke Generasi TAT FUT PU'TMELI. (team)
0 Comments:
Posting Komentar