RADAR POS, MASOHI - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengamankan 3 Tersangka yang diduga menjadi Pengedar Narkoba Tipe Golongan Satu berupa Ganja di Kabupaten Malteng.

Kapolres Maluku Tengah, Dax Emanuelle S Manuputy, S.I.K dalam Konferensi Pers di Masohi, Selasa (02/08/2022) menjelaskan 3 Tersangka yang ditangkap, mereka diantaranya Berinisial AZ (24), RW (23), dan RAT (30).

"AZ dan RW ditangkap pada 15 Juli 2022 saat hendak mengambil Paket Narkoba jenis Ganja disalah satu Jasa Kurir di kota Masohi," kata Manuputy.

AZ dan RW Bekerja sama namun miliki peran berbeda. AZ sebagai Pemesan atau Bandar dan RW sebagai Kurir.

Sementara itu selang satu hari, RAT diringkus Polisi saat mengambil Paket berupa Ganja di JNE Kota, sementara Pelaku RAT (30) ditangkap pada 16 Juli 2022.

Barang Bukti yang diamankan untuk Kasus AZ dan RW itu satu Paket Ganja seharga Rp 2 juta. Sementara Barang Bukti (BB) yang disita dari RAT satu Paket seharga Rp 500 ribu.

"Mereka menjual Ganja yang dipesan itu kepada umum, tidak ada Target Pembeli khusus misal para Pelajar atau lainnya, dan Wilayah Edar mereka itu bisa Tehoru, Amahai Masohi dan sekitarnya," ucap Manuputy.

Ditambahkannya Kapolres, para Pelaku itu berupa Jaringan Antar Provinsi Pasalnya para Pelaku memesan Ganja dari luar Maluku untuk Kebutuhan Penjualan di Malteng lewat Media Sosial (Medsos) WhatsApp.

Pemesanan mereka lewat WhatsApp dan yang Menjual itu sesuai Medsos Facebook dengan nama Akun APRIL TYA, setelah kami Cek Alamatnya itu di Medan, Sumatera Utara.

"Atas Perbuatannya, para Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana," ujar Manuputy.

Ketiga Pelaku tersebut dijerat karena Melanggar Undang-undang tentang Narkotika. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana.

Kapolres juga menegaskan Komitmennya untuk Berantas tindak Kriminal termasuk Pencegahan Peredaran Narkoba.

"Kami Komitmen untuk Berantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Malteng, Karena hal ini yang Merusak Generasi Bangsa kita. Kususnya di Wilayah Hukum Pamahanunusa Polres Malteng," tutup Manuputy. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top