RADAR POS, MALRA - Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah Badan Evaluasi Mandiri yang menetapkan kelayakan Program dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah jalur Formal dengan mengacu pada standar Nasional Pendidikan.
Bertempat di SMK Pariwisata St Theresia Langgur, Kamis (25/08/2022) telah dilangsungkan Proses Verifikasi Akreditasi oleh Asesor dari BAN yang diwakili oleh Ibu Ida Ayu Susan.
Sebelumnya SMK Pariwisata yang terletak di Kota Langgur ini telah mengusulkan untuk di Akreditasi untuk memenuhi persyaratan sebagai SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022.
Adapun Persyaratan yang sudah disiapkan meliputi:
Kepemilikan Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah, memiliki Peserta Didik pada semua tingkatan kelas, memiliki sarana dan prasarana Pendidikan, memiliki Pendidik dan tenaga kependidikan, melaksanakan Kurikulum yang berlaku, dan telah menamatkan Peserta Didik.
Untuk menunjang Proses Verifikasi ini juga telah dihadirkan Perwakilan dari Dunia Industri/Dunia Kerja, Para Alumni, serta Siswa SMK yang sementara mengikuti Pelajaran.
0 Comments:
Posting Komentar