RADAR POS, MASOHI - Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Dax Emmanuelle Manuputty, S. M. S.I.K, di dampingi Waka Polres Malteng KOMPOL, M. Bambang Surya, W. S.I.K, Kasat Narkoba Polres Malteng, IPTU Andi Erwin Poleonro, S.Hi, adakan Press Release Ungkap Empat (4) Orang Penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-Sabu. Bertempat diruang Rupatama Polres Malteng, Rabu (21/09/2022).
"Empat Orang Tersangka masing-masing berinisial ARM, (26) tahun dan AHMS (26) tahun, SW (38) tahun, BP (39) tahun, di Amankan di Polres Malteng dengan Barang Bukti (BB) berupa Lima Paket Ganja, Satu Peket kecil Sabu-Sabu, Tiga buah Korek Api, Satu buah Alat Hisap, Dua buah HP, dan Satu Unit Sepeda Motor," kata Manuputty.
Tersangka (SW) ditangkap karena memiliki dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja, dan Tersangka (BP) sebagai Pembeli. Kedua Tersangka ditangkap di jalan Imam Bonjol depan Lapangan Nusantara Kota Masohi dengan menggunakan Sepeda Motor dan Barang Bukti Lima Paket Ganja.
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) dan tau Pasal 111 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Dua Pelaku lainnya ditangkap terkait Pengedaran Sabu-Sabu di Masohi. Mereka berinisial ARM (26) tahun dan AHMS (26) tahun ditangkap di Kelurahan Namaelo dan Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi Berdasarkan Ungkapan ARM pada 3 September 2022.
ARM Memesan Narkotika Golongan Satu itu dari seseorang berinisial (W) di Desa Hualoy, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk di Jual di Masohi. Sementara, AHMS membantu ARM untuk Menjual Sabu yang sebelumnya dipesan seharga Rp1 juta.
Dari tangan ARM, Polisi Menyita sejumlah Barang Bukti berupa Satu buah Plastik Klip bening berukuran kecil dan Satu buah Alat Hisap Narkotika yang terdiri dari Dua buah Sedotan berwama putih.
ARM dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana Denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 Miliar.
Sedangkan untuk AHMS kata Kapolres bahwa, karena ia yang membantu ARM untuk mencari Pembeli maka tetap ditetapkan sebagai Tersangka, dengan dikenakan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 131 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 55 KUHP Pidana.
"AHMS Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 tahun," tutup Manuputty. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar