RADAR POS, MASOHI - Berlangsung diruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Gelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan III tahun Sidang 2022, dengan Agenda Penyampaian Pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua, Hery Maen Carl Haurissa pada, Kamis (24/11/2022).
Dalam Sambutan Pembuka, Hery Maen Carl Haurissa katakan, Sesuai Konstitusi dimana sebelum berakhirnya tahun Anggaran 2022.
Maka Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Saudara Penjabat (Pj) Bupati Malteng untuk menyampaikan Pidato Pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun Anggaran 2023.
Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Malteng Nomor 08 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Malteng telah mengamanatkan bahwa, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada DPRD sebagai sebuah landasan pijak dalam rangka Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023.
"Karena KUA-PPAS dan RKA OPD merupakan satu Kesatuan Dokumen Rencana Resmi Daerah yang dipersyaratkan bagi Penyusunan RAPBD," kata Wakil Ketua DPRD Malteng.
Sebagai sebuah Dokumen Rencana Resmi yang Penting, sudah sepatutnya Pemerintah Daerah dan DPRD memberikan Perhatian yang Maksimal pada Kualitas Proses Penyusunan Dukumen KUA-PPAS dan RKA OPD.
Mengingat KUA-PPAS dan RKA OPD mempunyai Fungsi Penting dan sangat Fundamental karena menjembatani Proses.
"Penerjemahan Rencana Program dan Kegiatan ke dalam Penganggaran KUA-PPAS dan RKA OPD disusun untuk memastikan bahwa, Kesepakatan Stakeholder atas tujuan, Sasaran dan Target Perencanaan dapat direalisasikan," ucap Wakil Ketua DPRD Malteng.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan Konsistensi Dukumen Perencanaan seperti RKPD, Renja OPD dengan KUA, PPAS dan RKA OPD.
DPRD memiliki Kompetensi yang kuat untuk berperan serta dengan memberikan Perhatian Khusus dalam Proses Penyusunan RAPBD, karena tahap Penyusunan RAPBD sudah berkaitan dengan Rencana Penggunaan Sumber-sumber Keuangan Daerah, sehingga sangat Rawan terhadap Konflik Kepentingan berbagai Pihak.
Namun kebutuhan mencermati Proses Penganggaran yang didasarkan atas Pemahaman bahwa, Anggaran adalah Amanah Rakyat yang dititipkan kepada Legislatif dan Eksekutif untuk Kesejahteraan Rakyat, dimana peran DPRD adalah sebagai Komunikator, Mediator dan Pengontrol Kebijakan agar tepat Sasaran.
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) merupakan Penjabaran dari Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di tahun Anggaran 2023.
Oleh sebab itu, dalam upaya Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023, maka Kewajiban Pemerintah Daerah harus menyampaikan kepada Dewan melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun Anggaran 2023, guna Pembiayaan semua Urusan Wajib dan pilihan sesuai dengan Pemenuhan Kebutuhan Anggaran yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah pada RAPBD tahun Anggaran 2023 ini.
Maka Agenda selanjutnya, kami akan serahkan kepada Forum yang Terhormat ini. Untuk diproses sesuai dengan Mekanisme yang tertuang di dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah kami menyampaikan Terima kasih," tutup Wakil Ketua DPRD Malteng. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar