RADAR POS, TUAL - Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual, Jamal Renhoat kepada Media ini disela-sela kesibukannya Memonitor Pembayaran Gaji dan Upah Petugas Kebersihan Kota Tual, Jumat (09/12/2022) di Taman Kota.
Mantan Camat Tayando Tam ini lebih lanjut katakan bahwa, dibandingkan dengan OPD lain maka Pegawai Non ASN biasanya diberikan Upah Tiga Bulan sekali, namun itu tidak berlaku bagi DLHK sebab sesuai Petunjuk dari Bapak Walikota Tual maka setiap Petugas Kebersihan Wajib diberikan Upahnya setiap awal bulan dan tidak boleh lebih dari tanggal 10 bulan berjalan.
Hari ini Bapak Wartawan lihat sendiri Petugas Kebersihan Antre Mengambil Gaji mereka dan masih Tanggal 09 Khan.
Petugas Kebersihan ini adalah Pahlawan yang sesungguhnya, mereka tak kenal lelah baik Siang maupun Malam, Hujan maupun Panas mereka Ikhlas Bekerja Membersihkan Seisi Kota Tual sehingga Wajar kalau Pemerintah Daerah (Pemda) memberi mereka Gelar Pahlawan Kebersihan.
"Ditengah Keterbatasan Anggaran, OPD Kami ini satu-satunya OPD yang tepat Waktu dalam Pelayanan baik untuk Petugas Kebersihan dalam melakukan Tugasnya, maupun Staf yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup dalam Melayani para Petugas Kebersihan," tutup Renhoat. (team)
0 Comments:
Posting Komentar