RADAR POS, MASOHI - Berlangsung di Baileo Soekarno, Pandopo Bupati Maluku Tengah (Malteng), Sebanyak 90 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Se-Kabupaten Malteng Resmi Dilantik, pada Rabu (04/01/2023).
PPK adalah Panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Kecamatan dan Desa.
Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka Kedudukan PPK berada di Kota Kecamatan.
Pada kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng, Abdussamad katakan, Kegiatan ini merupakan Rangkaian atau Proses Persiapan Pemilu 2024. Meski masih Jauh, namun bagi Penyelenggara Pemilu butuh Keseriusan dan Persiapan yang matang.
"Proses atau Tahapan Persiapan itu dimulai hari ini, 4 Januari 2024 saya ingatkan kepada Anggota PPK yang dilantik untuk Bekerja Keras, Jujur, Transparan, Profesionalitas dan tidak berpihak pada suatu Kepentingan," kata Abdussamad.
Lebih lanjut ditegaskan, Anggota PPK dan juga harus menjunjung Kode Etik Pemilu dan memegang Teguh Undang-undang (UU) Pemilu. Terpenting lagi, memberikan Pelayanan yang baik pada Masyarakat dan Menegakan Aturan yang berlaku.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Malteng, Muhamat Marasabessy katakan bahwa, Pemilihan Umum (Pemilu) secara Langsung merupakan Sarana Representasi Kedaulatan Rakyat guna menghasilkan Pemimpin Daerah yang Demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"Penyelenggaraan Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dapat terwujud apabila Pelaksanaan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum yang mempunyai Integritas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas," kata Marasabessy.
Anggota PPK Se-Kabupaten Malteng yang mengambil sumpahnya dan dilantik pada kali ini sudah sangat Familiar dan akan Peran, Fungsi, Tugas dan pemahamannya.
Pengambilan Sumpah atau Janji tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Malteng, Abdussamad Ningkeula yang Turut menyaksikan Pj Bupati Malteng, Muhamad Marasabessy beserta Pimpinan OPD dan Forkopimda dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar