RADAR POS, AMBON - Akibat sudah dikuasai Minuman Keras (Miras) Tabrakan Maut di Desa Amahusu mengakibatkan satu Pengendara Kendaraan Roda Dua Meninggal Dunia.
Pers rilis yang diterima Media ini, Rabu (22/03/2023). Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Iptu Moyo Utomo katakan, Tabrakan Maut ini terjadi pada, Selasa (21/03/2023) sekitar Jam 17.50 WIT diruas Jalan Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Dijelaskan, Kecelakaan Lalu Lintas itu terjadi antara Sepeda Motor Roda Dua (SMRD) Honda Scoopy No. Pol DE 3028 NO dengan SMRD Honda Revo Fit No. Pol DE 5728 NS yang mengakibatkan Tiga Orang Mengalami Luka-luka dan Satu Orang Meninggal Dunia.
Menurut Moyo Kronologisnya terjadi saat Honda Scoopy yang dikendarai oleh GN (22) Seorang Mahasiswa beralamat Batu Meja, dan YPB (21) Mahasiswa Warga Air Louw Kecamatan Nusaniwe dari arah Kota hendak ke Latuhalat sudah dipengaruhi Miras beralkohol.
"Dari arah berlawanan datang Kendaraan Revo Fit yang dikendarai SB (18) Pelajar, Warga Batu Gantong membonceng LP (18) Pelajar Warga Osm dengan Kecepatan yang Cukup Tinggi pula," katanya.
"Namun saat Menjalani Perawatan Medis, YPB dinyatakan telah Meninggal Dunia oleh Dokter yang jaga pada saat itu," ucapnya.
Menerima Laporan Tabrakan Maut tersebut Personil Polresta Langsung Turun ke TKP dan Melakukan olah TKP serta Mengamankan Barang Bukti (BB) di Pos Lantas Karpan.
"Sampai saat ini belum diketahui siapa Pengemudi Motor Scoopy tersebut, karena ketika tiba di RSUD GN belum Sadarkan Diri dan YPB telah Meninggal Dunia serta Saksi di TKP yang melihat Langsung Kejadian juga tidak ada," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar