RADAR POS, AMBON - Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap Aparat Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon.

Mereka yang diamankan Satgas TPPO yakni: berinisial GR (20), BR (22), dan JK (24). Ketiganya terlibat dalam Kasus Prostitusi dan berperan sebagai Mucikari.

Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, yang didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa katakan, Ketiga Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka.

"Terkait dengan Pengungkapan Satgas TPPO kami melaksanakan Perintah Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku. Mulai tanggal 5 Juni 2023 kemarin kami melaksanakan Kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif. Kami Amankan Tiga Tersangka yang bertindak sebagai Mucikari," kata Sulastri saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Maluku, Ambon, pada, Jumat (23/06/2023).

Tersangka GR dan BR diamankan lebih dulu disalah satu Penginapan yang berada di Jalan A. M. Sangadji Kota Ambon.

Keduanya diringkus selang Waktu berbeda pada hari Minggu (18/06/2023). GR diciduk pukul 20.34 WIT, sementara BR pukul 23.45 WIT.

GR, Tersangka Perempuan ini dalam Aksinya memanfaatkan Dua Orang Korban, Anak di Bawah Umur.

Mereka ditugaskan untuk mencari Pria Hidung Belang agar dapat berhubungan Intim dengan dirinya.

"Setiap Transaksi yang didapat untuk berhubungan (Seksual), Dua Korban akan diberikan Upah Masing-masing Rp.50 ribu. Jadi Korban ini tidak berhubungan Intim, tetapi mereka ditugaskan untuk mencari Pria Hidung Belang untuk Tersangka," ucapnya.

Berbeda dengan GR, Tersangka BR melakukan Transaksi dengan Pria Hidung Belang melalui Aplikasi MiChat. Dia mencari Orderan untuk diberikan kepada Korban.

Jadi mereka ini punya Grup di MiChat untuk Bertransaksi. Tersangka Mengeksploitasi Korban Anak untuk berhubungan Seksual dengan Lelaki Hidung Belang. Setiap Transaksi, Tersangka akan mendapatkan Upah Rp.50 ribu.

Sama halnya dengan Tersangka JK yang ditangkap disebuah Penginapan di kawasan Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada, Senin (19/06/2023) pukul 20.30 WIT.



JK sudah menjadi Mucikari kepada Korban Anak selama kurang lebih 1 tahun. Sekali Berhubungan dibayar Rp.1,2 Juta. Dari setiap Transaksi, Tersangka akan memberikan Korban Upah sebesar Rp.800 ribu.

"Umumnya dalam setiap Transaksi, para Pelaku Prostitusi meminta Bayaran Minimal Rp.200 ribu sampai Rp.250 ribu sekali Kencan," ujarnya.

Profesi yang digelut mereka ada baru dan ada yang sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah 2 tahun.

Terhadap Tiga Tersangka tersebut, Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku menggancam mereka dengan Pasal 2 Jo Pasal 6 Undang-undang Nomor: 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Senada dengan Sulastri, Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa katakan, hingga tanggal 21 Juni 2023, Satgas TPPO diwilayah Hukum Polda Maluku dan Jajaran telah melakukan sebanyak 192 Kegiatan.

Kegiatan yang dilakukan terdiri dari Kegiatan Preemtif berupa Sosialisasi sebanyak 5 kali, Preventif berupa Razia dan Penyelidikan sebanyak 180 kali dan Represif sebanyak 7 kali.

Khusus upaya Represif terkait Kasus TPPO yang dilakukan berdasarkan 7 Laporan Polisi (LP), Polda Maluku telah mengamankan 7 Orang Tersangka dengan Korbannya Anak dibawah Umur sebanyak 8 Orang.

"Untuk Kasus TPPO ada 7. Terdiri dari Polres Maluku Tengah (Malteng) 1, Buru 1, Kepulauan Aru 1, Seram Bagian Timur (SBT) 1, dan Ditreskrimum Polda Maluku 3 Kasus," ungkapnya.

Polda Maluku menghimbau kepada setiap Orang Tua agar dapat Menjaga dan Melindungi Anak-anaknya, apalagi yang masih berusia dibawah Umur.

Kami menghimbau kepada Orang Tua agar dapat Menjauhi mereka dari Hal-hal yang dapat Menjerumuskan mereka dari Perbuatan ini, terutama Minuman Keras (Miras),"

Jaga dan selalu Memantau Gerak-gerik Anak-anaknya, serta Jauhi mereka dari Pergaulan bebas.

"Untuk Pemeriksaan para Korban akan dilakukan Pendampingan Khusus, kita biasa minta Pendampingan dari Hiti-hiti Hala-hala UPT Kemensos," tutupnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top