RADAR POS, AMBON - Berdasarkan Instruksi Mabes Polri, Pemberlakuan Tilang Manual sudah dilaksanakan pada tanggal 01 Juni 2023.
Demikian Penjelasan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat pada, Senin (05/06/2023) diruang Kerjanya.
Menurut Kabid Humas Pemberlakuan Tilang Manual ini dikhususkan bagi Pelanggaran yang menggunakan Sepeda Motor Berboncengan lebih dari Dua Orang, Pengendara dibawah Umur, Melawan Arus dan beberapa Pelanggaran lainnya.
Kabid Humas juga menjelaskan, yang menjadi Perhatian bagi Masyarakat dan Petugas saat ini adalah dilarang menerima Titipan.
"Jadi Langsung Mengikuti Sidang di Pengadilan. Untuk itu, tidak boleh seperti sebelumnya Pelanggar Menitipkan Uang kepada Petugas di BRI atau di Pengadilan, saat ini sudah tidak ada lagi," kata Kabid Humas.
Selain itu, Petugas juga Wajib memberikan Kode Brifa kepada Pelanggar untuk Membayar Denda sesuai Ketentuan yang ada.
Ia menambahkan, tidak semua Petugas yang bisa memberikan Penilangan kepada Pelanggar, kecuali Petugas yang sudah Memiliki SKEP untuk Penindakan.
"Jadi tidak semua Petugas yang bisa melakukan Penilangan, meskipun dia Anggota Lantas, kecuali mereka yang sudah Memiliki SKEP Penyidik atau Penindakan Pelanggaran dilapangan," ucap Kabid Humas.
Ditambahkan, walaupun diberlakukan Tilang Manual dilapangan, Tilang Elektronik juga masuk diberlakukan. (team)
0 Comments:
Posting Komentar