RADAR POS, AMBON - Kurang dari 1×24 Jam, Aparat Kepolisian Resort Kota Pulau Ambon dan Pp Lease, Berhasil Menangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Warga dengan menggunakan Senjata Tajam di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Pelaku yang ditangkap Berinisial AFN Alias Falevy saat ini diamankan Aparat Kepolisian pada, Sabtu (17/06/2023). Sementara satu Rekannya yang lain hingga saat ini masih terus dikejar polisi.
Perbuatan Kedua Tersangka menyebabkan Dua Warga Tial Terluka. Satu diantaranya Meninggal Dunia. Korban Meninggal yaitu, FRS (21) tahun. Sementara Rekannya AH (21) tahun, Mengalami Luka Berat dan masih mendapatkan Perawatan Medis di Rumah Sakit (RS).
"Satu Pelaku Penganiayaan sudah Berhasil ditangkap kurang dari 1×24 Jam. Untuk satu Tersangka lain masih dalam Penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat pada, Minggu (18/06/2023).
Kabid Humas berharap, Satu Pelaku Penganiayaan yang Identitasnya telah dikantongi tersebut dapat Menyerahkan Diri secara Baik-baik dan Pihak Keluarga pun diharapkan dapat Membantu Polisi untuk Menyerahkan Pelaku.
"Kami Menghimbau Warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya Kasus Penganiayaan tersebut kepada Aparat Kepolisian untuk diproses sesuai Hukum yang Berlaku. Jangan Main Hakim sendiri," ucap Kabid Humas.
Kabid Humas menekankan, Kasus Penganiayaan yang terjadi merupakan Perbuatan Oknum dan bukan atas nama Kampung atau pun Suku maupun Kelompok Tertentu.
"Kami Tegaskan, jangan Bawa-bawa Suku maupun Kelompok. Kami akan Tindak Tegas sesuai Hukum yang Berlaku terhadap Pihak-pihak yang ingin Memprovokasi atau Memperuncing Masalah ini," ujar Kabid Humas.
Polda Maluku juga Menghimbau Masyarakat agar tetap Tenang dan dapat Menjaga Kondusifitas Kamtibmas yang sudah Terjaga dengan baik.
"Mari kita jaga Kamtibmas dan Damai di Maluku. Serahkan Pelaku untuk diproses Hukum Seberat-beratnya," tutup Kabid Humas. (team)
0 Comments:
Posting Komentar