RADAR POS, AMBON - Sempat Viral di Media Sosial (Medsos), Aksi Pencurian Sound Systim Mobil, SS Berhasil diungkap Pihak Polresta Ambon dan Pp Lease lalu, di Kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Jumat (02/06/2023).

Demikian Penegasan Kapolresta Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga dalam Press Confrens yang digelar di Press Room Polda Maluku pada, Senin (05/06/2023).

Menurut Kapolresta sempat menjadi Perhatian Publik, Kasus Pencurian Barang Berharga di dalam Mobil dengan Modus Pecah Kaca, Berhasil diungkap Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, kurang dari 1×24 Jam.

Tim Penyidik kemudian Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk melihat Rekaman CCTV. Namun Ternyata Terdapat Kendala, karena Pengendalian CCTV di Jembatan Merah Putih (JMP) dibawa Kendali Balai Jalan.

"Memang sempat Terkendala, namun kita tidak Putus Asa, dan kita mulai Penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, Korbannya ML dengan Kejadian di Tanah Rata. Dan dari sinilah kita Bongkar Kasus ini," kata Kapolresta.

Dari Kejadian di Tanah Rata, Pelaku akhirnya Teridentifikasi Bermukim di Kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon dan merupakan Mantan Narapidana yang baru Menghirup Udara Segar pada 31 Januari 2023 lalu.

"Karena dia juga Baru Keluar dari Lapas Bulan April kemarin, Kemudian dia Tinggalnya di Pasar Mardika, dan Ditangkap tanggal 02 Juni Kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram," ucap Kapolresta.

Arthur menjelaskan, SS dalam Aksinya telah Membobol sejumlah Mobil di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Ambon ini dalam Aksinya sendirian, namun Pihaknya masih Mendalami apakah ada Sindikat atau tidak.

Tersangka diketahui Beraksi ditempat yaitu: 

Karang Panjang (Diketahui Sekitar Pukul 07.00 WIT).
Tanah Rata (Diketahui sekitar Pukul 08.30 WIT).
Depan SPN Passo (Diketahui 06.30 WIT).
Farmasi Kudamati (Diketahui 07.00 WIT).
Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil Sirimau (Diketahui sekitar 10.00 WIT).
Jl. Dr. Sutomo Alfamidi (Diketahui Pukul 07.30 WIT).
Jl Said Perintah di Kantor KNPI (Diketahui Pukul 11.30 WIT).
Lorong Sagu Sirimau (Diketahui sekitar pukul 09.00 WIT).

Tersangka melakukan Pencurian dengan cara Memecahkan Kaca Mobil Korban dengan Serpihan Busi Kendaraan Bermotor.

Sebelum Beraksi, Tersangka terlebih dahulu Merendam Serpihan Pecahan Putih Busi dengan Cairan Cuka selama satu hari.



Dari Tersangka, Pihak Polresta Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti (BB) berupa Doubel Din 6 buah, Parametrik 4 buah, Cros Over 1 buah, Layar Biasa 1 buah, Power Mono Blok 5 buah, Power 4 CH 7 buah dan Sub Wofer 12 Inc 6 buah.

"BB yang diamankan berupa Dobel Din 6 buah, Parametrik 4 buah, Cros Over 1 buah, Layar Biasa 1 buah, Power Mono Block 5 buah, Power 4 CH 7 buah dan Sub Wofer 12 Inc 6 buah," ujar Kapolresta.

Ia menambahkan, saat ini Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kapolresta Ambon Menghimbau kepada Masyarakat khususnya Pemilik Kendaraan agar tidak Parkir secara sembarangan.

Ia juga mengaku akan Berkoordinasi dengan Walikota Ambon agar Link CCTV Milik para Pengusaha yang terpasang didepan tempat Usaha bisa tersambung dengan Command Center Kominfo Ambon.

"Saya sudah Koordinasi dengan Walikota agar kita meminta Kewajiban supaya Unit Usaha-usaha yang ada agar dapat Mewajibkan Link CCTV masuk ke Commande Center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat Memonitor," tutup Kapolresta.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan, Kasus ini sempat menjadi Perhatian Publik.

"Sebelum dilaporkan, Kasus ini sempat menjadi Perhatian Publik, dan Kapolda Maluku kemudian Memerintahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk Mengungkap Kasus itu. Dan kurang dari 1×24 Jam Kemarin sudah bisa diungkap," ungkap Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, Kapolda Maluku juga telah Memerintahkan agar Penyidik terus Mengembangkan Kasus Pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada Jaringan Pelaku lainnya bahkan sampai ke Penadah dan Pembeli Barang Hasil Curian, agar ditangkap.

Karena pasti ada yang mau Menampung Penjualan Barang-barang tersebut.

"Ini juga sebagai Pembelajaran bagi Masyarakat untuk tidak Membeli Barang-barang yang tidak Jelas Asal Usulnya, karena bila Membeli itu juga masuk Katagori Perbuatan Pidana," tutup Kabid Humas.

Turut hadir dalam Pers Confrens tersebut, selain Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Roem Ohoirat yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top