RADAR POS, MASOHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Menetapkan Tiga (3) Tersangka Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng Tahun Anggaran (TA) 2020 - 2022 pada, Kamis (24/08/2023). Dikantor Kejari Masohi.
Perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng TA 2020 - 2022 yang telah Ditangani Kejari Malteng ini telah sampai pada Penetapan Tersangka.
Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Junita Sahetapy dan Kepala Seksi Barang Bukti, Benfrid Soeh serta Kepala Kajari Malteng, Mur Akhirman katakan, Progres Positif Penanganan Kasus Jumbo dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng.
Tim Penyidik pada Kejari Malteng telah menemukan Alat Bukti yang cukup Sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tipikor dalam Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng Tahun TA 2020 - 2022.
Dengan Nama-nama Tersangka sebagai berikut:
1. Dr. Askam Tuasikal (AT), Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng TA 2020 - 2022).
2. Oktovianus Noya (ON), Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng (Mantan Manajer Dana BOS Kabupaten Malteng TA 2020 - 2022).
3. Munnaidi Yasin (MY), Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku Penyedia.
Atas Tindakan terhadap Ketiga Tersangka, disangkakan sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
"Kajari menyebutkan, Ketiga Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor Junto Pasal 18 dan Pasal 3 UU Tipikor Junto Pasal 18 dengan Ancaman Maksimal 20 tahun Penjara," katanya.
Akibat Perbuatannya para Tersangka, menyebabkan Timbulnya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 (Tiga Millyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah Sembilan Puluh Empat) berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Diketahui, dalam Perkara ini Penyidik juga melakukan Penyitaan Uang Tunai Rp. 327.000.000 Juta dari Tersangka ON.
"Terhadap para Tersangka dilakukan Penahanan pada Tahap Penyidikan selama 20 (Dua Puluh) Hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023 dirumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi," tutupnya.
Ketiga Tersangka AT, ON dan MY dihadirkan dalam Kegiatan Press Confference saat itu. Ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Masohi usai ditetapkan sebagai Tersangka. Kepala Seksi Pidana Khusus, Junita Sahetapy dan Kepala Seksi Barang Bukti, Benfrid Soeh serta sejumlah Personil Kejaksaan mengantar langsung Ketiga Tersangka dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar