RADAR POS, DOBO - Sebanyak 20 Calon Legislatif (Caleg) dan Kader Asal Partai Amanat Nasional (PAN) dari 4 Dapil di Kabupaten Kepulauan Aru Ramai-ramai mengundurkan Diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru Periode 2024 - 2029.

Pasalnya, Pengunduran mereka Akibat diangkatnya Collin Lepuy sebagai Plt Ketua DPD PAN Kepulauan Aru oleh DPW Partai PAN Provinsi Maluku karena dinilai sudah Melanggar AD/ART PAN.

"Agenda Hari ini merupakan Pernyataan Sikap kami yang telah dilayangkan ke DPP melalui sebuah Vidio dan tidak diakomodir tetapi dianggap sebagai sebuah Lelucon," kata Sekretaris DPD PAN Kepulauan Aru, Ali Wamir kepada Awak Media pada, Minggu (17/09/2023) saat Konferensi Pers dikantor Sekretariat DPD PAN setempat.

Menurutnya, Langkah yang diambil oleh para Caleg dan Kader DPD PAN Kepulauan Aru karena Pengangkatan Collin Lepuy sebagai Ketua telah Melanggar AD/ART Partai PAN.

Lanjut dikatakan, dalam Bab 10 Kepengurusan ART pasal 41 poin 2 dimana disebutkan bahwa, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Ranting, Dewan Pimpinan Rayon dan Subrayon serta Pimpinan coordinator Luar Negeri harus bertempat tinggal ditempat Kedudukannya Masing-masing.

“Dan Saudara Collin Lepuy sampai sekarang masih bertempat tinggal di Ambon dan itu dibuktikan dengan KTP-nya," ucapnya.

Selain itu, Wamir mengatakan, di dalam poin 7 pasal 41 ART disebutkan bahwa, untuk menjadi Pengurus Harian Dewan Pimpinan dalam setiap tingkatan harus pernah membaktikan diri sebagai Pengurus Partai.

Dan saudara Colin Lepuy, kata Wamir, tidak pernah Tercatat menjadi Pengurus DPD maupun DPW PAN, dan dia adalah Kader Partai PDIP yang baru keluar dan Pindah di PAN Kabupaten Kepulauan Aru.

"Jadi secara Etika kami menganggap ini merupakan Pelanggaran Berat yang tidak mengindahkan Teman-teman yang sudah Berjuang di DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru," tegasnya.

Disamping itu, dirinya juga menambahkan, di dalam ART Partai telah Jelas bahwa, dimana semua Keputusan itu dilakukan dengan cara Kesepakatan bersama bukan Dasar Kepentingan Orang-orang tertentu.

"Seperti Pengangkatan Lepuy sebagai Plt Ketua DPD PAN Aru atas Usulan salah satu Calon DPR RI, Widya Pratiwi Murad yang tidak sesuai dengan AD dan ART Partai lagi," ujarnya.

Olehnya, Langka yang diambil adalah lebih baik keluar dari Partai Besutan, Zulkifly Hasan ini ketiban menyesal dikemudian hari.

"Dengan Kejadian ini Teman-teman merasa telah diatur sesukanya, Olehnya kami memilih keluar dan hari ini kami Nyatakan Sikap kami," terangnya.

Pada Kesempatan tersebut, Wamir juga menyampaikan Ucapan Terima kasih kepada PAN dan Ketua yang telah bersama mereka selama ini.

"Kami mengucapkan Terima kasih kepada PAN yang selama ini sudah membimbing kami, membesarkan kami. Sehingga, kami bisa hadir Bersama-sama dengan Partai besutan Pak. Zulkifli Hasan ini," pungkasnya.

Secara Terpisah, salah satu Kader Partai PAN menyatakan bahwa, Berkaca dari Pileg-pileg sebelumnya yaitu, PAN hanya mampu meraup Suara dikisaran 7 ribu hingga 10 ribu.

"Dari Pengalaman-pengalaman sebelumnya itu, PAN hanya dapat dikisaran 7 ribu hingga 10 ribu Suara. Itu pun kalau dipaksakan apalagi ini sudah menjanjikan Suara 30 ribu..? Semoga bisa ya karena yang pasti semua Kader dari Partai lain juga Berkerja," tuturnya.

Sementara itu, Deklarasi Pengunduran Diri dari 24 Caleg PAN Kabupaten Kepulauan Aru yang hadir 20 Orang, 4 Orang tidak hadir karena sementara diluar Dobo. Pencopotan dan Penyerahan Atribut Partai PAN Kepulauan Aru yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai PAN Provinsi Maluku dan kepada Ketua DPP Partai PAN di Jakarta.

Selain itu, Pelepasan Tanda Papan Nama Partai PAN Kabupaten Kepulauan Aru.

Sebagaimana diketahui, salah satu Pertimbangan Widya Pratiwi mengusulkan Lepuy selaku Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Aru adalah Jaminan 30.000 Suara yang akan disumbangkan oleh Masyarakat Aru kepada Calon DPR RI, Widya Pratiwi yang akan Bertarung merebut salah satu Kursi dari 4 Kursi DPR RI Dapil Maluku. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top