RADAR POS, MASOHI - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Tengah (Malteng), La Amsuri, S.Pdi sampaikan Materi Pelanggaran Pidana dan Sanksi Pemilu, saat menghadiri Orientasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Nasdem Malteng yang berlangsung di Polomas, Kota Masohi pada, Rabu (27/06/2023).
Dasar Hukum dalam melakukan Penanganan Pelanggaran Pemilu yakni, Berkaitan dengan Proses/Mekanisme Penanganan yang suda terdapat dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), UU No. 7 tahun 2023 Penetapan Perpu No. 1 tahun 2022 tentang Pemilu, Perbawaslu No.8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu dan Perbawaslu No.7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan.
"Setiap Laporan Masyarakat perihal Pelanggaran Pemilu dan Temuan yang diperoleh dari Jajaran Bawaslu memiliki Kedudukan yang sama. Artinya keduanya Sama-sama Wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu.
Bawaslu punya Tugas dan Fungsi Pengawasan yakni, Mengawasi dan Memastikan semua Proses Penyelenggaran Pemilu agar dapat Berjalan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Mengawasi Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilih juga kita Awasi bahkan, Peserta Pemilu juga kita Awasi.
"Laporan Dugaan tindak Pidana Pemilu di teruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan mengenai Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu di Bawaslu," ucap Ketua Bawaslu.
Jadi ketika ada Laporan tindak Pidana Pemilu, Pertama Bawaslu melakukan Rapat Pleno untuk mengetahui Keterpenuhan Syarat Formil dan Materiil, setelah memenuhi Syarat Formil dan materiil Bawaslu melakukan Registrasi Laporan dan setelah dilakukan Registrasi dalam Waktu 1X24 Jam.
"Sentra Bawaslu melaksanakan Pembahasan Pertama untuk menyimpulkan apakah Laporan memenuhi Syarat Formil dan Materiil dan menentukan Pasal yang akan disangkakan terhadap Laporan Dugaan tindak Pidana Pemilu yang telah Diregister," ujar Ketua Bawaslu.
Pembahasan Kedua untuk menyimpulkan apakah Laporan merupakan tindak Pidana Pemilu atau bukan tindak Pidana Pemilu, apabila Laporan merupakan Dugaan tindak Pidana Pemilu maka Pengawas Pemilu meneruskan Penanganan Dugaan tindak Pidana Pemilu kepada Penyidik Kepolisian.
Penyidik Kepolisian melakukan Penyidikan dan Hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan sampai ke Pengadilan.
"Jenis-jenis Pelanggaran kepada Bacaleg yakni, Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dan Pelanggaran Peraturan Perundan-undangan lainnya," pungkas Ketua Bawaslu. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar