RADAR POS, MASOHI - Berdasarkan Laporan Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Administratif Oping di Polres Maluku Tengah (Malteng), Terkait Dugaan Penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2022. Yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri (KPN) dan Bendahara Negeri Administratif Oping, Kecamatan Seram Utara (Serut), Kabupaten Malteng.
BPN Administratif Oping mendesak Pihak Kepolisian dan Kejari Malteng agar secepatnya mengusut Tuntas secara Hukum Dugaan Indikasi Korupsi yang Diduga dilakukan oleh Oknum KPN dan Bendaharanya. Demi Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Pemerintahan Negeri yang Bersih dari Korupsi.
Kasus ini dikatakannya telah dilaporkan BPN kepada Mapolres Malteng pada, Selasa (07/11/2023) lalu.
Informasi yang dihimpun pada, Rabu (15/11/2023). Melalui Via Telepon selulernya, Kepada media ini sala satu Anggota BPN Administratif Oping HM berharap, Laporan tersebut dapat diproses oleh Mapolres dan Kejari Malteng, agar dapat memberikan Efek Jerah terhadap Pelaku yang menyelewengkan Kewenangan.
"Besar harapan kami Laporan yang kita masukan dapat segera ditindaklanjuti, demi Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Pemerintahan Negeri Administratif Oping yang Bersih dari Korupsi," kata HM.
Lanjut HM tambahkan, Dugaan Penyalagunaan ini perna dilaporkan kepada Kejaksaan Cabang Wahai tetapi diarahkan untuk Mediasi, sehubungan dengan Mediasi tersebut Pihak BPN menunggu sampai selesai Pemilihan Kepala Desa Oping namun tidak ada Panggilan untuk Mediasi. Sehingga, Pihak BPN Negeri Oping mengambil Sikap melaporkan ke Mapolres Malteng.
"Atas nama BPN Administratif Oping HM jelaskan, Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan KPN dan Bendahara Negeri Administratif Oping sebutnya: Ditahun 2017, Diduga ada Tiga Penyalagunaan DD dan ADD diantaranya, Bak Penampungan Air Bersih P 3M x L 3M x T 3M senilai Rp. 43.065.000,- yang keterangannya tidak selesai," ucap HM.
Ditahun 2018, juga ada Tiga Dugaan Penyalagunaan diantaranya, Penyertaan Modal Negeri untuk Bumdes senilai Rp. 50 Juta. tidak ada/Fiktif, Belanja Barang/Jasa senilai Rp. 51.182.000,- dan Rp. 43.482.000,- yang keterangannya tidak ada/Fiktif.
Ditahun 2019, Diduga Penyalagunaan Anggaran Pembangunan Rumah Layak Huni sebanyak 4 Unit Senilai Rp. 208.755.000,- keterangannya tidak selesai.
Ditahun 2020, Diduga Penyalagunaan Dana Pembangunan Rumah Layak Huni 4 buah Rumah senilai Rp. 231. 456.000,- yang keterangannya tidak selesai.
Ditahun 2021 Penyalagunaan Anggaran Pembuatan Bangunan Fasilitas MCN senilai Rp. 54.660.000,- yang keterangannya tidak ada/Fiktif.
"Sedangkan ditahun 2022, Pengadaan Hewan Ternak Sapi Induk sebanyak 14 Ekor senilai Rp. 135.000.000,- yang Realisasi hanya 6 Ekor Hewan Ternak Sapi dan Pembangunan Rumah Layak Huni sebanyak 2 Unit senilai Rp.100.000.000,- yang keterangannya tidak tuntas yang hanya Realisasinya satu Pondasi Rumah," ujar HM.
Ini sebagian Dugaan Penyelewengan DD dan ADD oleh Oknum KPN dan Bendaharanya yang suda kami Lampirkan dalam Laporan yang dilaporkan ke Polres Malteng.
"Sesuai dengan Fungsi dan Wewenang BPN Administratif Oping, kami akan mengawal terus sampai tuntas atas Laporan Dugaan Penyelewengan Penyalagunaan DD dan ADD yang dilakukan Saudara KPN Administratif Oping dan Bendaharanya," pungkas HM. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar