RADAR POS, MASOHI - Diduga melakukan Penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 - 2022, Badan Permusyawaratan Negeri (BPN) Administratif Oping Resmi Melaporkan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Administratif dan Bendahara Negeri Oping ke Mapolres Maluku Tengah (Malteng) pada, Selasa (07/11/2023).
Agustinus Lapatui sebagai KPN Administrasi Oping dan Bendaharanya dilaporkan ke Polres Malteng Terkait Dugaan Korupsi DD dan ADD tahun 2017 hingga 2022.
Berdasarkan Fungsi dan Wewenang BPN, Untuk itu, dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam bentuk Pengadaan Fiktif serta Penyalagunaan DD dan ADD yang dilakukan oleh KPN dan Bendahara Negeri Administratif Oping, Kecamatan Seram Utara (Serut) Kabupaten Malteng.
Kepada Media ini, atas nama BPN Administratif Oping, Huberth Melatuna (HM) katakan, Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan KPN dan Bendahara Negeri Administratif Oping sebutnya, ditahun 2017, Diduga ada Tiga Penyalagunaan DD dan ADD diantaranya: Bak Penampungan Air Bersih P 3M x L 3M x T 3M senilai Rp. 43.065.000,- yang keterangannya tidak selesai.
Ditahun 2018, juga ada Tiga Dugaan Penyalagunaan diantaranya: Penyertaan Modal Negeri untuk Bumdes senilai Rp. 50 Juta. Tidak ada/Fiktif, Belanja Barang/Jasa senilai Rp. 51.182.000,- dan Rp. 43.482.000,- yang keterangannya tidak ada/Fiktif.
Ditahun 2019, Diduga Penyalagunaan Anggaran Pembangunan Rumah Layak Huni sebanyak 4 Unit Senilai Rp. 208.755.000,- keterangannya tidak selesai.
Ditahun 2020, Diduga Penyalagunaan Dana Pembangunan Rumah Layak Huni 4 buah Rumah senilai Rp. 231. 456.000,- yang keterangannya tidak selesai,
Ditahun 2021 Penyalagunaan Anggaran Pembuatan Bangunan Fasilitas MCN senilai Rp. 54.660.000,- yang keterangannya tidak ada/Fiktif.
Sedangkan ditahun 2022, Pengadaan Hewan Ternak Sapi Induk sebanyak 14 Ekor senilai Rp. 135.000.000,- yang Realisasi hanya 6 Ekor Hewan Ternak Sapi dan Pembangunan Rumah Layak Huni sebanyak 2 Unit senilai Rp.100.000.000,- yang keterangannya tidak tuntas yang hanya Realisasinya satu Pondasi Rumah.
"Atas Penyalagunaan Dana tersebut Diduga KPN Administratif Oping merugikan Negara Ratusan Juta Rupiah," kata HM.
Untuk itu, Huberth meminta kepada Pihak Kepolisian, Kejari Malteng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng agar segera Masalah ini diusut tuntas.
Melatuna berharap, Laporan tersebut dapat diproses oleh Polres Malteng, agar dapat memberikan Efek Jerah terhadap Pelaku yang menyelewengkan Kewenangan.
"Besar harapan kami Laporan ini dapat segera ditindak lanjuti, demi Pelaksanaan Penegakan Hukum dan Pemerintahan Negeri Administratif Oping yang Bersih dari Korupsi," ucap HM.
Dugaan Penyalagunaan ini, pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Cabang Wahai tetapi diarahkan untuk Mediasi, sehubungan dengan Mediasi tersebut Pihak BPN menunggu sampai selesai Pemilihan Kepala Desa Oping namun tidak ada Panggilan untuk Mediasi. Sehingga, Pihak BPN mengambil sikap Melaporkan ke Mapolres Malteng.
Perlu diketahui, pada Selasa (07/11/2023), pukul 14:00 WIT. Agustinus Lapatui, KPN Administratif Oping yang dikonfirmasi melalui Via Telepon selulernya membantah atas tuduhan Penyalahgunaan DD dan ADD.
"Ini karena Soal Pemilihan kemarin dan sesuai deng Hasil Laporan di Kejaksaan Cabang Wahai, saya juga akan Melapor balik Saudara HM di Polsek Wahai," ungkap KPN Administratif Oping.
Iya juga mengatakan bahwa, Tuduhan Penyalagunaan DD dan ADD terhadap dirinya dianggap tidak memiliki Bukti yang Konkrit. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar